Kejari Tahan PPK dan PPTK Dinas PU, Kajari Donggala Beberkan Kasusnya



CAPTION
: Dua orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Proyek pekerjaan Jalan Lingkar Kabonga- Salubomba, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala/F-Abubakar Sambar Id 


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala kembali menggelar release penahanan dua pejabat Dinas PU Kabupaten Donggala, diwilayah hukumnya.


Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Fahri SH, M.H dihadapan para awak media, Jum'at (16/8/2024) siang. Pada kesempatan itu itu Kajari Donggala Fahri SH MH didampingi juga Gunedi S.H Kasi Pidsus bersama Kasi Intel, Ikram S.H


Penetapan dua orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana Korupsi Proyek pekerjaan Jalan Lingkar Kabonga- Salubomba, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.


Adapun dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan anggaran tahun 2021 sebesar pagu anggaran Rp 10 Miliar.


"Akan tetapi sebelum itu kita juga sudah memeriksa dua orang ahli konstruksi, satu ahli konstruksi dari Universitas Tadulako, kemudian juga ahli dari BPJN Palu," kata Kajari Fahri.


Berikut dia pejabat Dinas PU Donggala yang ditahan yakni pertama seorang Wanita berinisial R selaku PPK, dan kedua adalah seorang PPTK seorang laki-laki berinsial R.


Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan teman teman penyidik , kedua tersangka dugaan korupsi Jalan Lingkar Kabonga- Salubomba telah mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah saat ini masih proses pemeriksaan ahli dari UNTAD," ungkapnya lagi didepan wartawan.


Kajari Donggala Fahri SH MH didampingi juga Gunedi S.H Kasi Pidsus bersama Kasi Intel, Ikram S.H


Untuk wanita Insial R pihaknya sudah melakukan penahanan di Rutan Perempuan yang berada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).


"Namun sebelumnya dua ahli konstruksi UNTAD dan BPJN Sulteng sudah melakukan perhitungan sementara, ditemukan hasilnya ada kekurangan volume pekerjaan Lingkar Jalan Kabonga-Salubomba, jika dirupiahkan kerugian negara sementara mencapai Rp. 1,3 Miliar akan tetapi sembari menunggu hasil perhitungan para tim," ungkapnya lagi.


Masih menurut Fahri, dan pertanyaan para awak Media soal bertambahnya tersangka, dia menyebutkan kemungkinan besar berdasarkan hasil penyidikan akan bertambah lagi.


Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Donggala itu juga menjelaskan, penahanan kedua tersangka pidana Korupsi tersebut sudah sesuai SOP berlaku. Awalnya proses penahanan dilakukan jam 4 sore waktu setempat, namun terlambat karena menunggu penasehat hukum.


"Keduanya sudah kita lakukan penahanan dirutan, tadi agak sedikit terlambat karena sembari menunggu penasehat hukum mereka," beber Fahri lagi.


Diakhir wawancara pihaknya menegaskan akan memanggil Kontraktor dan akan dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (20/8/2024) dan memeriksa beberapa pihak lainnya. (Abu Bakar/Red).

Lebih baru Lebih lama