Pihak Polsek Wasuponda saat di hubungi melaui via whatsapp. Membenarkan adanya kejadian dugaan pelehan seksual di bawah umur yang di alami oleh anak berusia sekitar 16 tahun.
Dengan kasus tersebut Rihal selaku Kabid HAM-LUTIM BTG meminta pihak Polres Luwu Timur untuk mengambil alih kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual yang menimpa anak berusia 16 tahun yang terjadi di Kec. wasuponda, Kab. luwu timur.
Baca Juga: Guru SMP 4 Makassar Digoyang Isu Perzinahan Dengan PIL, Dinas Pendidikan Tutup Mata
“Kami menilai bahwa kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual di bawah umur yang di tangani oleh Pihak Polsek Wasuponda Lamban dalam proses hukumnya dan tentunya akan memperlambat penegakan hukumnya," ujarnya.
Dia minta Polres Luwu ambil alih tangani agar kasus tersebut, agar keluarga korban punya kepastian Hukum.
"Kami meminta kepada pihak Polres Luwu Timur untuk mengambil alih kasus tersebut dan menagani kasus tersebut guna mempercepat proses hukumnya agar pihak keluarga korban secepatnya mendapatkan kepastian hukum’’. Tegas rihal.
Baca Juga: Honorer Kaur Garap Anak Tiri Bersama Sama, Buat Video Hot
Sementara itu, kasus kejahatan seksual anak merupakan kejahatan yang harus membutuhkan pulah penaganan yang serius dari Aparat Penegak Hukum.
"Mengingat bahwa kasus kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan yang paling serius sehingga harus membutuhkan pulah penaganan yang serius dari Aparat Penegak Hukum dan berkolaborasi dengan instansi terkait mengenai kasus tersebut sebab penderitaan yang dialami korban merupakan penderitaan yang akan di bawah seumur hidup.”
Pihak Penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus mempertimbangkan kembali bahwa orang yang terduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual di bawah umur ini masih bisa digolongkan sebagai anak di bawah umur atau tidak guna mengambil tindakan yang lebih serius.
"Hal tersebut harus di perhatikan untuk menjaga integritas dan profesionalisme Kepolisian dan yang terakhir pihak Polsek Wasuponda juga haru di evaluasi mengenai kinerjanya yang kami duga lamban dan tidak progres. NO VIRAL NO JUSTICE”. Tutup rihal