Sambar.Id, Palu, Sulteng - Postingan oknum anggota Polsek Kulawi Polres Sigi Polda Sulteng Briptu Yuli Setyabudi (YS) yang menggunakan akun @yulisetiabudi38 di berbagai Platform media sosial kembali menjadi perhatian dan kontroversi.
Pasalnya dalam konten yang dibuat, Ia mengutip video statmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, "Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri".
Menanggapi statement dan komentar Kapolri dengan mengatakan, dirinya mengkritik Polri tetapi justru kenapa disidang kode etik.
Olehnya Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, hal itu tidak benar dari sejumlah kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas, saat menanggapi konfirmasi media di Palu, Jumat (2/8/2024) dengan tayangnya kembali akun @yulisetiabudi38.
Kabidhumas Polda Sulteng menerangkan, bahwa Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai norma dan etika Polri.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan, terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 itu tidak benar akan tetapi, merupakan kebijakan Kapolres Sigi.
Dimana jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel. Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan.
Sehingga anggaran operasi tersebut yang seharusnya untuk 50 personel dibagikan untuk 173 personel.
“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Lebih jauh, Djoko menyatakan bahwa peningkatan jumlah personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Keluhan oknum Briptu YS sendiri juga langsung dilakukan klarifikasi dengan turun ke Polres Sigi yang dilakukan tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng.
"Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tak melaksanakan tugas, perbuatan tak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik, karena mengkritik Polri" pungkas Kabidhumas. (**)