Guna Percepatan Sertifikasi Produk Halal, UIN Palu Bantu 40 UMKM di Sigi

UIN Datokarama melalui Pusat Pendamping Produk Halal membantu 40 Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kabupaten Sigi /F-Hms UIN Datokrama Palu.


SAMBAR.ID, Sigi, Sulteng - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama melalui Pusat Pendamping Produk Halal membantu 40 Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kabupaten Sigi untuk memperoleh sertifikasi produk halal dari pemerintah.


"Bantuan yang dilakukan oleh UIN Datokarama peningkatan kapasitas pelaku usaha dan pemenuhan syarat untuk percepatan sertifikasi produk halal," kata Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama, Dr. H. Sahran Raden, di Sigi, Rabu (28/8/2024).


Peningkatan kapasitas pelaku usaha untuk percepatan sertifikasi produk halal, dilakukan melalui kegiatan sosialisasi sertifikasi halal, diikuti 40 pelaku UMKM, bertempat di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng.


Dalam sosialisasi itu, kata Sahran, dirangkaikan dengan penyerahan dua sertifikat halal, kepada dua pelaku UMKM di Kabupaten Sigi.


UIN Datokarama menjadi salah satu perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama, yang mendapat izin untuk penyelenggaraan pendampingan sertifikasi produk halal.


Pendampingan dilakukan oleh UIN Datokarama melalui Datokarama Halal Center, yang merupakan salah satu unit struktural di perguruan tinggi negeri tersebut yang berada di bawah LP2M.


Berdasarkan data Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama bahwa sejak Januari - Agustus 2024 perguruan tinggi ini melakukan pendampingan terhadap 1.830 produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah maupun Industri Kecil dan Menengah (UMKM/IKM) untuk disertifikasi halal, dan telah mendapat sertifikasi dari BPJPH.


"Sejak diberikan kewenangan oleh Kemenag untuk melakukan pendampingan sertifikasi produk halal. Datokarama Halal Center telah bekerja dan tentu dalam pelaksanaan pendampingan UMKM/IKM bersinergi dengan Kemenag, serta mitra terkait lainnya," katanya.




Sertifikasi produk halal merupakan program prioritas pemerintah dalam sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM/IKM.


Sementara itu, Kepala Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama Siti Rabiatul Adawiyah mengemukakan guna mengoptimalkan pendampingan, UIN terus berupaya meningkatkan kapasitas para auditor dan pendamping, serta para pelaku usaha.

 

"Salah satu langkah dilakukan yakni melalui penguatan pendamping proses produk halal," kata Wiwi sapaan akrab Siti Rabiatul Adawiyah. 

 

Dia menambahkan kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan pendamping proses produk halal yang berintegritas dan profesional dalam keilmuan yang bertaraf nasional dan internasional.

 

Disamping itu, juga untuk memperjuangkan terpenuhinya perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual bagi pendamping proses produk halal terkait dengan tugas-tugas pendamping proses produk halal.(***)


Sumber: Humas Publikasi UIN Datokarama

Lebih baru Lebih lama