Gencarkan PTSL, ATR/BPN Targetkan Sertifikasi Tanah di Kabupaten Pekalongan Rampung 2024



Sambar. Id PEKALONGAN,Kesesi – Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan mengadakan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Aula Kantor Kecamatan Kesesi pada Rabu (31/07). Acara ini dihadiri oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Agus Dwi Nugroho, Camat Kesesi Fuadi, serta tiga perwakilan dari setiap desa di Kecamatan Kesesi yang meliputi kepala desa, sekretaris desa, dan anggota PKK.


Mukjizat, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Pekalongan, yang juga menjadi pemateri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan PTSL yang telah berjalan sejak tahun 2017. 


"Tahun 2024, kami menargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Pekalongan sudah terpetakan semua," ujar Mukjizat.


Lebih lanjut, Mukjizat mengimbau kepada desa-desa yang sudah dilakukan pengukuran tanah namun belum dijadikan sertifikat untuk segera melakukan pemberkasan. 


"Kami berharap warga termotivasi untuk segera melakukan pemberkasan sehingga sertifikat tanah dapat diterbitkan tahun ini," tambahnya.


 Sosialisasi ini, menurut Mukjizat, dilakukan serentak di semua kecamatan di Kabupaten Pekalongan.


Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD setempat, Agus Dwi Nugroho menyatakan komitmennya untuk mensukseskan program PTSL. 


"Kami berkomitmen bersama-sama untuk mensukseskan program PTSL ini” ujarnya. 


Agus juga berharap dengan adanya program ini, seluruh masyarakat yang memiliki tanah di Kabupaten Pekalongan dapat memiliki sertifikat tanah sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terkait kepemilikan tanah.


Agus mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan turut mensukseskan program PTSL ini agar target dari pusat dapat tercapai pada akhir Desember tahun ini. 


"Mari kita bersama-sama mendukung program ini demi kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga Kabupaten Pekalongan," ajaknya.


Acara penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah serta mempercepat proses penerbitan sertifikat di Kabupaten Pekalongan.(Aziz) 

Lebih baru Lebih lama