Gagalnya Rapat Bypartit IKT Akan Lapor Kementrian Disnaker RI Terkait Peraturan Direksi Tentang PPI


SAMBAR.ID
, PANGKALPINANG - 
Gagalnya agenda pertemuan Bipartit antara Ikatan karyawan Timah dengan direktorat Human Capital atau SDM dan direksi PT.Timah Tbk, Senin 29 juli 2024, kemarin menurut salah satu pentolan serikat pekerja timah karena tidak ada satupun direksi yang menghadiri undangan IKT mengenai Perdir PPI.


Seharusnya bipartit ini penting dan pihak manajemen PT Timah khususnya direktorat Human Capital wajib hadir bersama- sama membahas kembali terkait peraturan direksi tentang Penilaian  Performance Indicator yang menjadi polemik dikalangan karyawan PT.Timah Tbk.


Dimana pada hari jadi PT. Timah Tbk ke 48 Tahun tepatnya tanggal 2 Agustus 2024 ini merupakan titik balik kebangkitan PT.Timah Tbk.


Menurut beberapa orang karyawan PT.Timah adanya perdir PPI no.0005/2024 ini membuat demotivasi karyawan bahkan banyak penilaian karyawan dibawah standar dan tidak lolos untuk pengajuan kenaikan golongan berkala per 4 tahun sekali yang sangat ditunggu semua karyawan untuk peningkatan golongan pengajian mereka.


Untuk itu IKT berencana akan membawa hal ini ke kementrian Tenaga kerja RI di jakarta. Karena kami menganggap manajemen PT.Timah Tbk tidak menghargai suara mayoritas pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja." Jelasnya.


(@ns/red)

Lebih baru Lebih lama