Ditenggarai Inpres No. 08/2018 Izin Pisang Tumbuh Sawit di Hutan HP Kota Waringin Bangka Menyeret 5 tersangka


SAMBAR.ID
, Bangka, BABEL - 
Kegaduhan permasalahan izin pisang tumbuh sawit di kawasan HP Kota waringin kab.bangka yang telah menetapkan  5 orang tersangka oleh pihak kejati babel mendapat sorotan dari saudara Gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah.


Hal tersebut di sampaikan nya saat di hubungi awak media(27/8/2024) dalam keterangannya mengatakan mendukung pihak kejati babel dalam memberantas korupsi di babel terutama dalam membongkar para mafia tanah sesuai surat edaran Kejagung RI nomor 16/2021 yang menguasai lahan dalam kawasan hutan tanpa melaksanakan kewajiban kewajiban yang telah diamanatkan dalam UU dan Peraturan Pemerintah, namun dalam kasus   penetapan 5 orang tersangka yang di duga melakukan korupsi dengan unsur melawan hukum saya berharap hakim dapat menggunakan keyakinannya sendiri (conviction raisonee) dimana melalui pendekatan logika hukum dan kausalitas bahwa faktor penyebab timbulnya permasalahan ini menurut penilaian saya karena adanya inpres no 08/2018 tentang  penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit." jelasnya.


Sementara informasi atas pernyataan pihak terkait yang di muat dalam berita media bahwa kronologis proses tahapan di mulai tahun 2017 namun di tengah perjalanan terbit inpres tersebut jadi bagai mana pihak pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa memproses tahapan selanjutnya seperti apa yang di inginkan dalam Perpu no.02/2022 tentang Cipta Kerja pasal 110A dan 110B dan PP no. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan sanksi administratif dan denda bidang kehutanan terutama pasal 2 dan 3 yang dinilai memberikan kesempatan/ruang bagi pihak perusahaan melengkapi persyaratan persyaratan agar tidak melawan hukum atau merugikan negara.


Saya berharap tangan Tuhan melalui hakim lah yang mampu menegakan keadilan atas kasus tersebut ."tutup Gustari


(Ansr)

Lebih baru Lebih lama