Sambar.id, Ketapang Kalbar- Sangat di sayangkan sekali pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Sandai Tanjung Medan tidak terlalu ketat pengawasan nya dari tim teknis baik dari konsultan pengawasan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Rata Ruang Kabupaten Ketapang yang mana anggarannya cukup besar sekali.
Dari hasil pantauan tim investigasi awak media dan LSM di lapangan pada hari Jumat lalu dan pada Hari ini 5 Agustus 2024 wib
Setelah sebelum nya beberapa hari lalu juga ke melintasi jalan tersebut yang sedang di kerjakan pengerjaannya,tim awak media dan LSM sempat mengkonfirmasi kepala Desa setempat melalui Cet Wa,hp dengan langsung di respon kepala desa Sandai kiri seperti ini.??
[1/8 17.42] Arman Kds: Gak tau boss tny sm yg krj aj
[1/8 17.43] Arman Kds: Atau tny PU ktpg
[1/8 17.43] Arman Kds: Itu anggrn kabupaten
[1/8 17.44] Arman Kds: Permisi sdh tp mslh ijin tnh uruk bkn ursn kt boss
[1/8 17.45] Arman Kds: Itu ursn mrk sm dinas trkait
[1/8 17.46] Arman Kds: Gak tau lh boss bkn kewenangan kt jg ttg ijin2 tnh uruk tu.
Bahwa kepal desa menerangkan tidak di libatkan dalam pelaksanaan nya dan hanya pada saat masuk saja pihak kontraktor ijin pemberitahuan setelah itu tidak pernah kordinasi komunikasi lagi tutur kades Sandai kiri membalas Cet Wa tim Investigasi awak media dan LSM.
Kades menyarankan tanyakan ke dinas terkait di kabupaten Ketapang aja,dan soal ijin galian C tersebut yang buat urukan kades juga ngk tau.
Dalam hal ini jelas bahwa sudah sesuai fakta, pembangunan proyek peningkatan jalan Sandai dan Tanjung Medan tersebut degan leluasa pihak pelaksana pemenang tender PT.TESAR CATUR NUSA di KSO Kan kepada PT.ANUGAR PUTRA INDOTAMA tersebut mengunakan tanah setempat yang diatas tebing jalan sedang di bangun untuk bahan material timbunan yang tidak memenuhi standar, dan juga tanah tersebut di gali tidak memiliki ijin galian C. Apakah proyek dengan pagu dana sebesar *( Lima Belas Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Liam Ratus Ribu Rupiah)* yang bersumber dana dari DBH (Dana Bagi Hasil Sawit) dengan nomor Kontrak P/1812/KPA- APBD-DBH/DPUTR-B/600.1.9.3/V/2024 di Awasi tim teknis Konsultan PT.TRIAS ERISKO KONSULTAN Serta pendamping Hukum dari Kantor Pengacara Negara pda Kejaksaan Negri Ketapang.
Tidak sampai di situ tim awak media mencoba menghubungi pihak perwakilan dari.pelaksna. pekerjaan Rekontruksi Peningkatan Jalan Sandai Tanjung Medan saudara Udin yang ada di lapangan saat di tanya soal tanah uruk tersebut kalau di gunakan buat timbunan apakah ada dalam sefek,,!! Apalagi tanah itu kalau musim hujan pasti berlumpur sebab tanah yang di gunakan dari tanah tebing di sekitar jalan tersebut bukan tanah untuk timbunan khusu,pertanyaan tim Investigasi awak media di jawab Udin kalau dirinya di suruh kerja aja dan ngak tau ada ngak nya ijin galian C nya dan ada gak nya masuk dalam Spek ungkap udin pelaksana yang mengaku pekerja di lapangan dalam balasan Wa kepada awak media.
Tim investigasi Awak media dan LSM juga bertanya ada ngak nomor dinas pengawas atau konsultan Udin jawab ngak ada pada dirinya.
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media dan LSM mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait sebab sudah jelas fakta yang ada di lapangan kalau mereka mengunakan bahan tanah setempat yang diduga ilegal tampa ijin dalam kegiatan proyek pemerintah dan sudah patut di duga juga adanya dugaan korupsi dalam.kegiatan peningkatan jalan Sandai Tanjung Medan tersebut.(Sp)
Bersambung.....
Sumber : Tim Ivestigasi Awak Media Dan LSM Jaring Garuda