Dakwaan Jaksa Ungkap Adanya PNS Jadi Direktur Boneka

SAMBAR.ID, JAKARTA – Dakwaan jaksa penuntut Jampidsus Kejaksaan Agung RI dalam sidang perdana di Pengadilan Jakarta Pusat lalu menyebutkan adanya peran sejumlah pegawai negeri sipil (PNS)  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Bangka Belitung  dalam pusaran perkara korupsi tata niaga pertimahan.


Peran tersebut diungkapkan dalam dakwaan berupa  menjadi direktur perusahaan boneka. Berikut perusahaan boneka dimaksud seperti dalam dakwaan:  • CV. Bangka Karya Mandiri • CV. Belitung Makmur Sejahtera • CV. Semar Jaya perkasa • CV. Bukit Persada Raya; • CV. Sekawan Makmur Sejati; • CV. Bangka Jaya Abadi; • CV. Rajawali Total Persada • CV. Sumber Energi Perkasa; • CV. Mega Belitung; • CV. Mutiara Jaya Perkasa; • CV. Babel Alam Makmur; • CV. Babel Sukses Persada.


Dakwaan mengungkapkan guna memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban penunjukan penanggungjawab operasi (PJO) perusahaan-perusahaan boneka tersebut, kelima smelter menunjuk penanggungjawab operasi Perusahaan-perusahaan boneka tersebut.  Bahkan terdapat penanggungjawab operasi yang berstatus sebagai PNS  sebagai penanggungjawab operasi perusahaan perusahaan boneka tersebut. 


Diungkapkan kalau pasir timah ilegal itu -secara aturan- tidak bisa dibeli secara langsung oleh  PT Timah maupun pihak smelter. Maka dari itu antara PT Timah dan 5 smelter yakni:  PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa membuat akal-akalan dengan cara membentuk perusahaan boneka. 


Dakwaan juga mengungkapkan  hasil pertemuan pada September 2018 ditindaklanjuti oleh PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa dengan menunjuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan smelter tersebut untuk dijadikan sebagai direktur maupun selaku comanditer (CV) dari perusahaan perusahaan yang dibentuk dan dikendalikan oleh 5  smelter tersebut (perusahaan-perusahaan boneka) yang akan didirikan/dibentuk dimana modal setor maupun modal usahanya masing-masing bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerjasama sewa menyewa peralatan penglogaman dengan PT Timah itu.  


Selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah, Tbk untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahan kepada perusahaan perusahaan boneka yang dibentuk tersebut.


Kenyataanya perusahaan- perusahaan boneka tersebut dibsrikan spk pengangkutan dengan produk timah kadar siap.lebur( highgrade) dan.masuk lewat jalur smelter yang berafiliasi dengan PT.Timah Tbk diseluruh  wilayah izin usaha pertambangan timah babel.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama