SAMBAR.ID, JAKARTA – Dakwaan jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI, terus mengungkapkan fakta mencengangkan dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Seret nama Tetian Wahyudi dalam pusaran perkara.
Tetian sendiri merupakan seorang mantan wartawan, yang mana setelah mencuatnya kasus dia seakan lenyap ditelan bumi.
Diungkap dalam dakwaan berawal dari pertengahan tahun 2017 dimana pihak PT Timah ingin meningkatkan produksi bijih timah dengan cara membeli dari penambang -penambang ilegal. Namun dalam pelaksanaanya PT Timah tidak diperbolehkan untuk membeli secara langsung timah ilegal tersebut.
“Dalam pelaksanaan instruksi tersebut dimanfaatkan oleh Emil Emindra (direktur keuangan) dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut) untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang illegal melalui Tetian Wahyudi. Namun dikarenakan terdapat pelarangan pembelian bijih timah secara langsung dari penambang ilegal (perorangan), Emil Emindra bersama-sama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Tetian Wahyudi kemudian mendirikan CV Salsabila Utama untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal (perorangan) di wilayah IUP PT Timah, Tbk untuk selanjutnya bijih timah tersebut dibeli oleh ke PT Timah, Tbk.”
“Adapun atas pembelian bijih timah dari CV Salsabila Utama tersebut PT Timah, Tbk telah mengeluarkan biaya besar berupa yakni senilai Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
“Bahwa selain adanya pengiriman dan pembelian bijih timah yang didapat dari para penambang illegal (perorangan) di wilayah IUP PT Timah melalui CV. Salsabila Utama, terdapat juga pembelian bijih timah illegal melalui perusahan-perusahan lainya diantaranya melalui CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM).”
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, kemudian Achmad Haspani saat menjabat Kepala Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) maupun saat menjabat Kepala Unit Penambangan Belitung (UPB) menerbitkan surat perintah kerja (SPK) Borongan Pengangkutan SHP atas perintah ALWIN ALBAR, akan tetapi perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pengangkutan melainkan melakukan pembelian bijih timah illegal dari para penambang ilegal (perorangan) di wilayah IUP PT Timah, Tbk. (Ansori)