CV. Wahab Tola Klaim Kantongi Izin Pertambangan, Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat

 

Caption : Wahab Tola, yang merupakan Pimpinan CV Wahab Tola menunjukkan kepada para petugas surat izin pertambangan/F-IST.


SAMBAR.ID, Pasangkayu, Sulbar - Terkait ditangkapnya Investor Tambang Pasir Asal Korea Selatan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) yakni inisial Mr You (74) dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penguasaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir pada tanggal 15 Agustus 2024.


Dimana kejadian tersebut terjadi di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), belum lama ini pada bulan Agustus 2024.


Wahab Tola, yang merupakan Pimpinan CV Wahab Tola dibawah perusahaannya, yang menyewakan lahan Stok Pile ke perusahan asal Korea PT Natural Metal Indonesia (NMI) mengatakan tidak pernah mengetahui lokasi penambangan berada di lokasi hutan lindung.


“Ya betul saya yang telah menyewakannnya, jujur saya tidak mengetahuinya, karena saya mempunyai sertifikat hak milik di lokasi itu sejak tahun 2002 silam dan sertifikat dikeluarkan kantor pertanahan Mamuju itu saya ingat bernomor 266," ungkap Wahab.


CV Wahab Tola juga menegaskan selaku pihak yang menyewakan lokasi tambang tersebut memiliki surat perjanjian atau serupa untuk dan tidak pernah mendapatkan surat teguran terkait lokasi pertambangan berada di hutan lindung.




“Iya kami membuat surat perjanjian sewa dan di bumbui materai sejak tahun 2022, “Saya tidak pernah mendapatkan surat teguran atau panggilan dari pihak kehutanan, saya memiliki surat verifikasi dari kehutanan pada tahun 2023 yang menyatakan bahwa lahan saya tidak termasuk hutan lindung," bebernya.


Sementara Pihak CV Wahab Tola dan PT Natural Metal Indonesia sangat menyayangkan serta menyesali adanya sikap tebang pilih alias keberpihakan terkait masih maraknya kegiatan pertambangan pasir di wilayah Pasangkayu, Sulbar.


"Kami saja dilengkapi sertifikat resmi saja di tindaki, kenapa penambang lainnya di biarkan bekerja dilokasi yang sama," kesalnya.


Sebelumnya diketahui, dalam kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (bukti) berupa delapan unit alat berat berupa empat unit Excavator, dua mobil Dump Truk, alat berat Greder dan satu mobil truk tongkang kecil. (**/Red).

Lebih baru Lebih lama