Berdiri Bangunan Baru Dihalaman PT Aneka Dasuib Jaya dan PT Gudang Java Super Food, Diduga Tidak Mengantongi Izin


SAMBAR.ID
, Sukabumi, Jabar - 
Tampak dari kejauhan, terdapat bangunan konstruksi baja ringan (permanen) berdiri di halaman PT. Aneka Dasuib Jaya dan PT. Gudang Java Super Food yang diduga belum mengantongi izin. Perusahaan tersebut berlokasi di Kampung Kebon Jati RT 003/001 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi. 


Untuk memastikan hal tersebut, awak media pun meminta keterangan dan informasi kepada Sdr. Rosidi selaku Kasi Trantib Kecamatan Parakansalak di ruang kerjanya.

Rosidi pun menjelaskan kepada awak media perihal perizinan yang sudah diterima dan diketahui oleh pihak Pemerintah Kecamatan Parakansalak. 


"Kami dari Kecamatan hanya tahu izin PT Aneka Dasuib Jaya dengan no : PBG-320215-04082023-01, dan PT Gudang Java Super Food dengan no : PBG -320215-17102023-01. Kedua bangunan itu pun hanya 1 (satu) lantai," ungkapnya.


Rosidi pun menambahkan, mengenai adanya informasi dari rekan media perihal terdapatnya bangunan baru di halaman kedua perusahaan itu, pihaknya mengaku belum mengetahuinya. 


"Sementara ini pihak kami belum tahu adanya bangunan baru itu. Nanti akan kita cek dan tanyakan langsung kepada pihak perusahaan bangunan apa yang ada tersebut. Karena sesuai data yang ada di kami hanya dua bangunan itu saja", pungkasnya. Senin (22/07/2024)


Guna memastikan dugaan tersebut, awak media kemudian menanyakan kepada salah seorang petugas keamanan (security) perusahaan yang dirinya enggan disebutkan namanya. Ia pun menjelaskan bahwa bangunan tersebut adalah tempat penyimpanan karton.


"Dari awal itu tempat sudah ada dan hanya kanopi saja, sekarang bangunan tersebut menjadi tempat penyimpanan karton saja, dan untuk izin saya tidak tahu," tuturnya. 


Menyoroti perihal adanya bangunan permanen yang diduga tidak berizin dan berdiri di halaman kedua perusahaan tersebut, Ketua KPK - Jabar Setda Kabupaten Sukabumi, E. Suhendi menjelaskan bahwa terkait dengan pendirian bangunan ataupun gedung suatu perusahaan tidak terlepas dari perencanaan. Dimana semua itu harus dilaporkan seluruh administrasinya kepada pihak pemerintah daerah dalam proposal pengajuan perizinan usaha.


"Perusahaan tentunya harus tertib administrasi. Kalau memang ada penambahan bangunan baru, tentunya harus dipertanyakan. Apakah bangunan baru tersebut ada atau tidak minimal dalam site plane perusahaan ketika mengajukan administrasi perizinan usahanya? ", tuturnya.


E. Suhendi pun menambahkan, bahwasannya pendirian bangunan gedung perusahaan apalagi jika terdapat penambahan gedung itu harus disesuaikan dengan dokumen-dokumen perizinan yang dikantongi oleh perusahaan dari mulai NIB, UKL-UPL, PPRT, PPRK, SIUP, SITU, ANDAL LALIN, SKRK, dan SLF. 


Selain itu, harus pula memperhatikan regulasi - regulasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan termasuk didalamnya pengembangan infrastruktur. Jika ternyata bangunan tersebut jelas-jelas tidak mengantongi izin, maka suatu keharusan bagi KPK - Jabar Setda Kabupaten Sukabumi untuk mengajukan aduan kepada pihak terkait dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi agar memberikan tindakan dan sanksi tegas yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 


"Ya tentunya pihak perusahaan pun harus mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Khususnya dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan jika setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung", pungkasnya. Selasa (23/07/2024)


(Hans_Red*)

Lebih baru Lebih lama