Sambar. Id. Kabupaten Cirebon -Kinerja Dinas P2BMI Kabupaten Cirebon/Kota baru-baru ini perlu di sorot tajam.Sorotan yang kritis dan fokus
terhadap ketegasan baik pengawasan dan pembinaan harus mencakup seluruh tingkatan,dari mulai tingkat per izin nan,Legalitas,Sang Pemilik BLK atau Perusahan tidak hanya di buktikan oleh data Bay name/Bay Address saja itu pun harus perlu patut di uji tentang kebenarannya
Edukasi yang terbaik untuk masyarakat dan pemerintah sangat di perlukan.kajian regulasi sesuai peraturan dan per undang undangan yang berlaku harus melibatkan beberapa elemen,termasuk Masyarakat,organisasi masyarakat[ormas]Lembaga
wadaya masyarakat[LSM] serta praktisi hukum.kepedulian regulasi terhadap kinerja dinas,PB 2 MI,Dinas ketenaga kerjaan[Disnaker]serta Dinas yang menaungi Calon Pekerja Migran Indonesia [CP MI] dan Pekerja Migran Indonesia[PMI] sangat penting,karena masih banyak kekeliruan dalam Pengelolaan BLK/LPK atau Perusahaan serta bimbingan dan Pengawasan[Bim was]harus di perketat perketat.Kekeliruan-kekeliruan ini harus segera di sikapi dan di tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh.
Kinerja PB 2 MI dan Dinas ketenaga kerjaan[Disnaker]kerap keliru dan berkutat:
Persoalan kinerja Dinas PB 2 MI dan Disnaker patut di persoalkan dan perlu di sikapi melalui audensi terkait persoalan Calon tenaga kerja baik yang masih ada di BLK ataupun yang ada di perusahaan atau PT di karenakan masih banyak kekeliruan yang berkutat.Contohnya,pihak BLK meng iming-imingi berangkat cepat,membuat paspor,hapus paspor,manipulasi data,pihak pemilik PT tidak mendaftarkan asuransi ketenaga kerjaan serta menahan Dokumen asli,Dinas kerap lengah atau di abaikan dalam pengawasan kebijakan yang berpotensi menyebabkan penyalah gunaan dan kerugian terhadap Masyarkat dan pemasukan pajak negara.
Solusi Untuk Menangani Penyalah gunaan atau Pembodohan publik
1.Peningkatan ketegasan dan transparansi dan Akuntabilitas:Dinas P2BMI dan pihak terkait harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara terbuka dan dapat di akses oleh masyarakat.
2.Pengawasan yang ketat:Pengawasan Terhadap BLK/LPK atau perusahaan yang prosedural.Dinas PB2MI harus menjalankan tugasnya lebih ketat dan Independen serta menerapkan sistem yang handal tidak ada celah untuk penyalah gunaan atau pembodohan terhadap CTKMI.
3.Sangsi yang tegas:Penerapan sangsi yang tegas terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh BLK/LPK atau perusahaan yang terbukti harus di laporkan kepada pihak-pihak terkait dan pelanggaran atau pelaku harus di berikan sangsi yang sesuai untuk memberikan efek jera.
4.parsitipasi masyarakat harus di libatkan dalam proses pengawasan terhadap penyedia BLK/LPK atau Perusahan sebagai dasar control standar idialisme.Dengan Parsitfasi aktif masyarakat,potensi penyalahgunaan dapat di minimalkan.
Dengan beberapa solusi dan langka-langkah ini di harapkan pengawasan dan pembinaan terhadap BLK/LPK atau Perusahaan yang menampung CTKMI dapat berjalan dengan baik,transparan,dan akuntabel,sehingga dapat menghindari indikasi yang berpotensi merugikan Masyarakat,Calon Tenaga Kerja Migran Indonesia[CTKMI] dan Pemasukan negara.
Padahal sudah jelas dalam perpres nomor 90 tahun 2019 Fungsi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia [P2BMI]adalah:
1.Pelaksanan di bidan pendapatan dan perlindungan pekerja migran indonesia.
2.Pelaksanaan pelayanan dan perlindungan pekerja migran indonesia.
3.Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran indonesia.
4.Penyelegaraan pelayanan penempatan.
5.Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial.
6.Pemenuhan hak pekerja migran indonesia.
7.Pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran indonesia.
8.Pelaksanaan penempatan pekerja migran indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi pekerja migran indonesia atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
9.Pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran indonesia kepada mentri yang menyelesaikan urusan pemerintahan di bidang ketenaga kerjaan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran indonesia.
10.Pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan perwakilan Republik indonesia di negara tujuan penempatan.
11.Pelaksanaan Fasilitasi,rehabilitasi,Reitegrasi purna pekerja migran indonesia.
12.Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran indonesia.
13.Koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan,dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan P2BMI.
14.Pelaksanaan dukungan yang bersifat substansif kepada seluruh unsur organisasi di lindungi P2BMI
15.Pengawasan internal atas pelaksanaan P2BMI.
Artikel ini di tulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.
@Juli