Audiensi ABM dan PT PLN Batam Tanpa Kesepakatan

SAMBAR.ID, BATAM - Audiensi antara Aliansi Batam Menggugat (ABM) dan PT PLN Batam pada Jumat (09/08/2024) siang berakhir tanpa kesepakatan, dengan pertemuan yang dikategorikan sebagai deadlock.


ABM mengajukan empat tuntutan kepada PT PLN Batam:

  1. Pembatalan penyesuaian tarif listrik yang berlaku sejak 1 Juli 2024.
  2. Penjelasan mengenai kompensasi bagi pelanggan jika terjadi pemadaman listrik.
  3. Penghapusan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan.
  4. Kebebasan untuk pemasangan listrik baru dengan daya 6A atau 4A, serta penurunan daya dari 10A ke 6A atau 4A.

Audiensi ini dilakukan setelah ABM menerima balasan dari PT PLN Batam terkait rencana demonstrasi. Untuk menjaga kondusivitas, ABM memilih menunda aksi unjuk rasa dan mengikuti audiensi.


Ketua ABM, Rico Yuliansyah, mengkritik SK Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024, yang dianggap melanggar UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Rico menilai SK tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat Batam.


"Menurut Pasal 46 Ayat 1 UU No.30 Tahun 2014, pemerintah harus melakukan sosialisasi sebelum membuat keputusan. Sosialisasi ini tidak dilakukan sebelum penyesuaian tarif," ujar Rico.


Tuntutan kedua menyoroti kompensasi yang masih mengacu pada Pergub No.22 Tahun 2017. Rico menekankan perlunya penyesuaian kompensasi sesuai peraturan menteri setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.


"Tuntutan ketiga adalah penghapusan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar, meskipun denda keterlambatan tetap berlaku," katanya.


"Tuntutan keempat adalah kebebasan bagi pelanggan untuk pemasangan listrik baru dengan daya 6A atau 4A, serta penurunan daya dari 10A ke 6A atau 4A," tambah Rico.


Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan atas perintah pemerintah pusat. Namun, pertemuan mendadak ditutup oleh pembawa acara saat diskusi berlangsung.


Rico membantah pernyataan tersebut, mengklaim bahwa penyesuaian tarif berasal dari surat pengajuan PT PLN Batam pada 9 Mei 2024, bukan perintah pemerintah pusat. 


Rico juga menyesalkan bahwa penutupan pertemuan hanya membahas penolakan terhadap penyesuaian tarif tanpa menangani tuntutan lainnya.


Pertemuan ini dihadiri oleh Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Edi Buce, perwakilan BIN, Ketua FPI Kepri Ismail Muslimin, Ketua FERADI Kepri Mikael Kaka, Ketua LP-KPK Kepri Yuansyah, Sekretaris Aksi Putra Rambe, Koordinator Lapangan Aksi Mitra & Sholeh Sulaiman, serta beberapa perwakilan lainnya. (Wawan)


Lebih baru Lebih lama