Alergi Terrhadap Wartawan Kepala Sekolah SMAN 12 Surabaya Diduga Pungli Uang Komite Sekolah

 

Alergi Terrhadap Wartawan Kepala Sekolah SMAN 12 Surabaya Diduga Pungli Uang Komite Sekolah

Sambar.id, SURABAYA. - Apakah uang komite sekolah termasuk pungli? Hal ini kerap dipertanyakan oleh banyakan orang tua wali murid karena berpikir bahwa mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas aturannya.


Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru terutama di kalangan SMAN dan SMKN saja dimulai.


Sebelum awal tahun ajaran baru, biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi, karenanya untuk menambal hal tersebut diperlukan tambahan dana.


Saat awak media menemui wali murid dari SMAN 12 surabaya. Kamis 22 Agustus 2024,sebut saja AA yang nama harus kami jaga."Dari hasil rapat kapan hari,sudah saya tebak muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa, tujuan  anak saya masukan ke sekolah negeri supaya saya berkurang beban untuk kehidupan sehari-hari,namun kenyataannya setelah masuk di negeri SMAN 12 Surabaya malah banyak pembayaran,katanya kurikulum merdeka,merdekanya yang dimana dan anjuran dari pemerintahan sekolah negeri bebas bayar SPP bulanan sekolah, tapi  kenyataannya modus komite yang berjalan."ucap AA nama yang di inisialkan


Namun kenyataannya di SMAN 12 Surabaya dengan adanya rapat pada 8/8/2024 lalu kepala sekolah Dr.Mugono,S.Pd.,M.Pd menetapkan untuk uang komite sebesar 150 ribu per bulan untuk  semua siswa gak peduli waktu masuk lewat jalur arvimasi atau keluarga tidak mampu, yang dengan alasan untuk memper baiki fasilitas sekolahan yang perlu diperbaiki,untuk pasang AC,untuk keperluan kelas,untuk bayar parkir,dll. Saat di konfirmasi awak media kepala sekolah Dr.Mugono. S.Pd.,M.Pd tidak ada tanya jawab,malah tidak mau temui media. 


Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.


Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.


Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. Karena itulah pungutan ini disebut sebagai pungutan liar karena tidak termasuk ke dalam bentuk penggalangan dana yang ditentang oleh Kemendikbud. Jadi, apakah uang komite sekolah termasuk pungli ?


Sebenarnya tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli. Karena bisa saja uang komite sekolah ini adalah bentuk dari sumbangan sukarela maupun bantuan lantaran dua macam sistem penggalangan dana ini memang boleh diterapkan dalam sistem pendidikan Indonesia.


Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.


Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.


Dua cara ini boleh diterapkan karena sifatnya yang tidak memaksa, terlebih bila ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itulah komite sekolah meminta biaya tambahan. Dan sebenarnya untuk komite mengajukan proposal di luar sekolahan ,bukan malah membebani para pendidik dan wali murid.


" jika ada yang merasa keberatan untuk di anjurkan membawa rekening listrik,rekening air,surat RT - RW,dan surat dari dinas sosial."Tambahnya  AA


Penulis : TP

Editor : Teguh


Lebih baru Lebih lama