Sambar.id, Makassar, Sulsel - Abaikan peringatan dan saran Komisi B DPRD Provinsi Sul Sel, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Tuding/menduga Mafia Tanah Sembunyi Sembunyi dibalik BPN, Selasa (13/08/2024)Dr. Muhammad Nur, SH., MH.,
Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Bulukumba
Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Bulukumba, Dr. Muhammad Nur, SH., MH., memprotes Badan Pertanahan Negara atau BPN Wilayah Sulsel yang memaksakan turun melakukan pengukuran tanah di lokasi HGU PT Lonsum.
Muhammad Nur mengatakan, langkah BPN turun mengukur HGU PT Lonsum di Bulukumba pada Selasa (13/8/2024) hari ini, telah melabrak prosedur penyelesaian sengketa yang saat ini berproses di DPRD.
Menurut Nur, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menerima undangan resmi dari BPN terkait pengukuran HGU Lonsum. Ia menyebut DPRD Sulsel telah meminta tak ada aktivitas di lokasi HGU sampai proses di parlemen selesai.
"Jangan dulu ada aktivitas setelah rapat dengar pendapat pada tanggal 15 agustus 2024 yang merupakan RDP lanjutan yang akan digelar DPRD Bulukumba. Karena waktu RDP kedua pihak lonsum tidak hadir," kata Nur kepada wartawan di Makassar.
Hal itu patut diduga bahwa mafia Tanah Sembunyi dibalik BPN Wilayah Sulsel, sebab adanya Rapat dengar pendapat (RDP) tidak digubris.
"Sudah disepakati saat RDP kedua bahwa panitia B jangan turun dulu karena ada proses RDP Kalau itu tidak digubris oleh BPN tentu akan menjadi penilaian sendiri DPRD Provinsi sulawesi selatan komisi B jadi kami tidak mesti repot menjelaskan adanya main mata antara BPN dan PT LONSUM. berarti ada udang di balik batu. Ada apa BPN memaksa turun?" kata Nur.
Kalau mereka tetap turun, berarti BPN ini bukan lagi main mata tapi diduga kuat sudah menjadi mafia tanah dan tentu perbuatan BPN bukan hanya merugikan masyarakat adat akan tetapi memicu terjadinya konflik besar antara masyarakat adat dan PT. Lonsum dan di khawatirkan apa yang terjadi di tahun 2012 akan kembali terulang dan bahkan lebih parah di tahun 2024 ini kata muhammad nur
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.
Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas Menteri ATR/BPN, Senin 5 Agustus 2024.
Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.