Sambar.id, Bangka Barat - Senin 15 Juli 2024, Menurut informasi yang awak media dapatkan langsung di lapangan menyampaikan tentang adanya kegiatan tambang ilegal di laut Bakit desa Belembang kec.parit 3 jebus kab. Bangka Barat yang difasilitasi oleh pemdes dan BPD desa Bakit kec.parit 3 jebus.
Aktivitas TI rajuk ilegal yang berjumlah ratusan unit ponton ini bekerja malam hari bang,mungkin untuk mengelabui petugas atau agar tidak ramai dan viral sehingga tidak bisa kerja siang hari dan ada petugas gabungan yang datang." Ungkap narsum.
Kegiatan tambang rajuk ilegal ini sebelumnya tertuang dalam surat keputusan musyawarah antara nelayan bakit dan penambang yang ditanda tangani sekdes desa bakit Zuhri Ardiansyah dan Ketua BPD Desa Bakit Martoni tertanggal 21 Juni 2024 dengan ditembuskan ke Camat parit tiga jebus, dan dihadiri nelayan dan masyarakat desa Bakit dan Semulut serta perwakilan instansi terkait.
Namun begitu ramainya aktivitas tambang ilegal tersebut yang sempat adanya cek cok mulut dari warga belinyu dan koordinator TI tersebut yaitu JN, maka kapolsek jebus dan jajarannya dengan sigap langsung memberikan himbauan agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan pentingnya menjaga kamtibmas.
Kemudian tim gabungan pun hadir dengan tegas memperingatkan para penambang untuk berhenti dan menarik ponton-pontonnya ke tepi pantai, jika masih beraktivitas akan dilakukan penindakan hukum.
Namun yang terjadi saat ini para penambang ilegal laut Belembang yang kabarnya dibekingi para kolektor hebat dan oknum desa dan BPD ini terus menggasak kekayaan alam timah yang berada diluar WIUP PT Timah dengan tidak mengindahkan himbauan APH dan mengabaikan unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dikarenakan bekerja dimalam hari.
Saat awak media menghubungi KSN selaku perwakilan ormas besar di Bangka menyampaikan memang benar masih ada aktivitas TI ilegal di laut belembang tersebut bang,walaupun sudah diberitakan dan disampaikan ke penegak hukum namun mereka sepertinya tidak takut sama sekali bahkan malah menjadi- jadi." Ujarnya.
"Harapan kami kepada Bapak Kapolda bangka belitung dan jajarannya bisa mengambil sikap tegas terkait aktivitas ilegal yang jelas jelas dilakukan dengan dalam kawasan di Luar IUP yang tidak memiliki legalitas harus ditangkap dan diproses hukum baik penambang,kolektor dan aktor intelektual dan jika ada oknum aparat yang ternyata diduga membekingi kegiatan ini agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas KSN.
Awak media melakukan konfirmasi ke kapolsek Jebus kompol. Albert Tampubolon menyampaikan memang para penambang bekerja secara kucing-kucingan dan akan segera kami tindak lanjuti dan lakukan penertiban dengan tim gabungan terhadap TI ilegal dibelembang," tegas kapolsek.
( editor: @ns)