Warga Wulai Tertangkap Sat Resnarkoba Karena Jual Sabu

PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap salah seorang warga Wulai karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu. 


U ditangkap dirumahnya di dusun Saluwu Desa Wulai Kec. Bambalamotu Minggu dini hari 21 Juli 2024 oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu tanpa perlawanan dan ditemukan 5 sachet Narkotika jenis sabu beserta uang tunai Rp 100.000. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat di konfirmasi Selasa Sore mengatakan " U (53 th) ditangkap  dirumahnya oleh Personil Sat Resnarkoba karena sebelumnya ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sachet dengan berat bruto 0,66 Gram. 


Sabu tersebut sebelumnya dibeli disurumana Kab. Donggala sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp 350.000 kemudian dikemas kembali menjadi 6 sachet dan telah laku terjual 1 (satu) sachet. 


Dari tangan Tsk U, Personil menyita Barang Bukti berupa 5 (Lima) sachet yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) sachet kosong, 1 (satu) buah tempat plastik warna coklat biru dan Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga adalah hasil Penjualan Narkotika. 


Tsk U dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara".Tegas Yusuf.

Lebih baru Lebih lama