Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


SAMBAR.ID
, Baturaja, OKU - 
Dalam akhir akhir ini, Satuan Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki, yang diduga pelaku bandar dan kurir penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di wilayah Hukum Polres Oku.


Semenjak dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp M. Andrian., S.T.I.K., S.T.K., M.Si., beliau memang bertekad aka membasmi bandar narkoba maupun kurir narkoba yang ada di wilayah hukum kabupaten oku


Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang terbaru, Sat Narkoba Polres Oku mengamankan 2 (dua) orang Pelaku, berinisial "YP" (36) Warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Oku. Pelaku kedua "YM" (29), Warga Dusun Batui, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 (satu koma satu dua), Gram.


Pada saat dilakukan penggeledahan, di sebuah Gedung Kosong, Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Oku, yang disaksikan RW setempat lalu ditemukan barang bukti diantaranya : 1. berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening, masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 (satu koma satu dua), gram; 2. 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 warna hitam ; 3. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 warna hitam, dan diakui miliknya. Kamis (26/07/2024), sekira pukul 16.30. Wib.


Pasal yang dipersangkakan dalam peraturan UU sebagai berikut :

• Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)

• Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Selanjutnya 2 (dua) pelaku "YP" (36) dan "YM" (29), berikut barang bukti dibawa ke Polres Oku guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.


(A113L)

Lebih baru Lebih lama