Tolak Kriminalisasi Demonstran

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Tolak kriminalisasi terhadap demonstran, DPP KAMI protes penetapan tersangka 8 aktivis KAMRI oleh Polrestabes Makassar 


Sebelumnya diberitakan, bahwa polisi telah menangkap delapan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa berakhir ricuh di depan Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar).


Penangkapan terhadap para mahasiswa ini dilakukan oleh pihak Polsek Rappocini dan Samapta Polrestabes Makassar, pada Senin (8/7) sore. 


Para pendemo tersebut dari Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) & organisasi KAMRI adalah salah satu dari banyaknya organisasi di Makassar yang merupakan kawan juang bagi DPP Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia di setiap unjuk rasa yang terjadi di kota Makassar, pungkas ketua DPP KAMI 


Ketum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) menduga kriminalisasi terhadap para aktivis dilakukan agar pihak-pihak tertentu bisa menindas mengeksploitasi juga melanggar hak-hak atas nama pembangunan, investasi, dan lain-lain yang terkait Kebijakan strategis.


"Kriminalisasi sebetulnya adalah modus dari para penguasa, pengusaha, oligarki supaya kita tidak memperjuangkan hak supaya kita diam," ujarnya 


Dia juga membeberkan kriminalisasi terhadap 8 aktivis KAMRI adalah potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa & pemuda di kota Makassar Sulawesi Selatan


Kemudian, dia juga menyebut penetapan tersangka terhadap 8 aktivis KAMRI merupakan bentuk Kriminalisasi terhadap demonstran, ini terjadi ketika aktivis, mahasiswa & pemuda sedang memperjuangkan hak-haknya & melakukan unjuk rasa terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, tuturnya.


Menurutnya, Kapolrestabes Makassar & jajarannya harus tahan dengan kritik yg dilakukan oleh aktivis KAMRI terhadap pemerintah


Idam, mengatakan Kapolrestabes Makassar & jajarannya seharusnya tak melihat kritik yg dilakukan aktivis, mahasiswa & pemuda di Makassar sebagai bagian dari perbuatan pidana sehingga mengkriminalisasi atau memenjarakan aktivis


"Sangat disayangkan, sikap pimpinan Polrestabes yang telah mentersangkakan 8 aktivis KAMRI yang telah melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Sultan Alauddin Senin, 8 Juli 2024 lalu,” ujarnya.


Lantas, ia juga menyayangkan bagaimana perlakuan anggota kepolisian dari Polrestabes Makassar yang melakukan pembubaran paksa kepada para aktivis Mahasiswa adalah tindakan represif kepada seluruh demonstran & hal ini sering terjadi di setiap unjuk rasa yang terjadi di kota Makassar bukan 1 hingga 2 kali terjadi justru hal ini sering terjadi berulang-ulang & tidak boleh kita biarkan


Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia akan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka 8 aktivis KAMRI & tindakan kriminalisasi tersebut & hal ini akan menjadi shock therapy bagi APH dalam menyikapi setiap aksi unjuk rasa di kota Makassar, Pungkasnya (ND)

Lebih baru Lebih lama