Diduga Oknum Pengrusakan Rumah Warga Desa Dongos,Harus Ditangkap dan Dijerat Sesuai Pasal Tindak pidana pengrusakan rumah bangunan dan menghilangkan barang milik orang lain dengan sengaja dapat dipidana dengan pasal 406 KUHP.

 


SAMBAR.ID// Jepara - telah terjadi pengrusakan rumah bangunan  milik orang lain,pada bulan April 2024,oleh oknum ber-inisial S. di RT.03 RW.02 desa dongos,kecamatan kedung,kabupaten jepara.kamis 4 juli 2024,"pemilik baru mengetahu kalau rumahnya di robohkan dan dihilangkan oknum-oknum tersebut.Rabu,( 10/07/2024 ).



Terkesan,perangkat desa dan kepala desa ,desa dongos mengabaikan dan pembiaran.Perbuatan  oknum ber-inisial  (M), diduga Sumber pelaku utama pengrusakan dan merobohkan  rumah bangunan  tersebut, diduga oknum inisial S, yang menyuruh 2 orang tukang  membongkar dan merobohkan bangunan rumah milik orang lain,"ujarnya, inisial U warga desa dongos.



Dua  orang  oknum yang di perintah membongkar rumah bangunan tersebut, itu warga lingkungan RT,03 RW.02  setempat, desa dongos dan diduga dibantu  dari pihak ketiga  perusakan,pembongkaran  atau merobohkan , pada bulan April 2024, sampai bulan juli 2024 , kurang lebihnya 3 bulan ini, baru diketahui sama "pemiliknya" perbutan oknum-oknum tersebut, bisa diancam tindak pidana pengrusakan. Pasal 406 (KUHP), dan pasal 521 ( KUHP), "tegasnya.



Pengakuan dari salah satu oknum yang tidak mau disebutkan namanya ber - inisial (U), disuruh sama oknum  ber-inisial  S , oknum tersebut mengaku dirinya itu di suruh atau di perintah  sama oknum pelaku utama pengrusakan  rumah bangunan milik orang lain di desa dongos, kecamatan kedung,,kabupaten Jepara provinsi Jawa Tengah.



Kami mohon kepada kepala desa,perangkat desa,RT/rw dongos "usut tuntas" terjadinya  pengrusakan rumah bangunan dilingkungan RT/RW 03/02 desa dongos tersebut. Diduga dilakukan  kurang lebihnya 3 bulan sampai sekarang  ini.rumah tersebut sudah 5 tahun berjalan, tidak ditempati  sama pemiliknya. Tapi kenapa dimusnahkan? Sepertinya oknum ber - inisial  S ini  kebal hukum,oknum S pertama yang menyuruh 2 orang pemusnahan bangunan milik orang lain"Ungkapnya.



Kepala desa ( kades) desa dongos Abdul Khamid  pada saat ketemu "Toni" dirumah kontrakanya desa ngabul.Toni memberi tahu kepada petinggi dongos,dengan adanya pengrusakan  rumah bangunan di desa dongos. petinggi menjawab tidak tahu,  pemilik  rumah  menyampaikan  langsung  dirumah Toni ngabul dekat bunderan. petinggi jawab,nanti saya cek dulu ke lokasi  rumah yang dirobohkan tersebut.lalu petinggi mintak waktu 3 hari  sampai 5 hari kalender kerja, setelah itu petinggi dongos pamit pulang karena waktu sudah menjelang magrib,"ungkapnya,"iya saya tunggu .



oknum ber-inisial S dan U dan lainya bisa "dijerat" pasal Tindak pidana pengrusakan rumah dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023. Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. 



Pasal 521 UU 1/2023 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 



Sampai berita ini ditayangkan dan belom ada jawaban resmi atau respon  dari petinggi desa dongos, karena ini sudah 7 hari belom ada jawaban yang pasti ,"pungkasnya.



( Toni-Kabiro Jepara )

Sumber : konfirmasi 


Bersambung sesi ke dua....

Lebih baru Lebih lama