Seorang warga desa padaharja kramat tegal, SA(23) ditangkap polisi karena kedapatan menjual motor hasil curian di Facebook Marketplace.


SAMBAR.ID// Polresta Tegal - Seorang warga desa padaharja kramat tegal, SA(23) ditangkap polisi karena kedapatan menjual motor hasil curian di Facebook Marketplace.  


Kronologi, Saat itu pemilik motor Udin (20) sedang main di halaman LPK namun tiba-tiba motornya hilang saat diparkiran. Korban lantas melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kramat. 


Beberapa hari setelah di laporkan, Korban melihat motornya ada di postingan grup jual beli Tegal-Slawi. Korban bersama polisi menyusun rencana untuk menjebak pelaku dengan pura-pura menjadi pembeli. Setelah sepakan COD, pelaku akhirnya tertangkap dan tak bisa berkutik. Ia mengaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi. 


Atas perbuatannya kini SA harus mendekam di sel tahanan Polres Tegal dan diancam penjara maksimal 5 tahun.


( Toni-Kabiro Jepara )

Sumber : Humas Polresta Tegal

Lebih baru Lebih lama