Satpol PP Sukabumi Bersama Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

SAMBAR.ID, SUKABUMI, JABAR - Maraknya peredaran rokok ilegal sampai dengan saat ini sulit untuk dibendung yang menyebar sampai hampir ke tiap pelosok. Maka dalam upaya menekan dan membatasi peredaran rokok ilegal tersebut khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Bogor menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema "Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024".


Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 hari (17/07/2024) berlokasi di La Plage Beach Club Cikakak. Dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar lebih kurang 100 orang, peserta yang terdiri dari lapisan tokoh masyarakat, pemuda, para pelaku usaha, dan Muspika Kecamatan Cikakak. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu dari Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Bogor.


Dalam kegiatan ini Humas Bea Cukai menjelaskan bahwa terdapat 3 cara identifikasi pita cukai, yaitu menggunakan indera penglihatan (mata), dengan bantuan kaca pembesar, dan menggunakan sinar UV. Berinovasi, Bea Cukai juga telah meluncurkan aplikasi Pita Cukai yang dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal.


Selain itu, Bea Cukai juga memberikan pemahaman mengenai 5 kategori rokok yang ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan. 



"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai rokok ilegal, mulai dari cara mengidentifikasi hingga sanksi yang diberikan jika mengedarkan barang kena cukai (BKC) ilegal, serta menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), cara pelaporan dan penindakan", jelas Subdirektorat Humas Bea Cukai Bogor.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sukabumi, di wakili oleh Kepala Bidang Gakda (M. Asep) menuturkan, bahwa rangkaian kegiatan sosialisasi rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah bersama Satpol PP untuk menekan dan membatasi peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.


"Pada dasarnya memang sulit untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini, mengingat sekarang ini harga rokok semakin mahal. Selain itu juga, kalau berbicara keuntungan bagi pelaku usaha tentunya rokok yang ilegal ini sangat menggiurkan. Tapi tentunya kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memahami tentang bagaimana cara membedakan rokok yang legal dan ilegal", imbuhnya kepada awak media, Rabu (17/07/2024).


Kabid Gakda Pol PP menambahkan, adapun mengenai penindakan apabila terdapat aduan dan laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang nakal dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal, para agen, dan atau distributor rokok ilegal, maka akan secepatnya dilakukan penindakan bersama dengan pihak Bea Cukai Bidang Penindakan. Pungkasnya.


(Hans_Red*)

Lebih baru Lebih lama