SAMBAR.ID// Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara bersama stackholder terkait menggelar kegiatan imbauan dan sosialisasi kamseltibcarlantas dalam rangka pelaksanaan operasi patuh Candi 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan K.H. Fauzan Jepara, pada hari Selasa (16/7/2024) ini, bertujuan untuk memberikan imbauan serta informasi terkait pelaksanaan operasi patuh Candi 2024 yang berlangsung mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Rusiyanto selaku Kasatgas Humas Ops Patuh Candi 2024 mengatakan, "Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meminimalisir angka fatalitas korban kecelakaan," ujarnya.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada,” ucap Iptu Rusiyanto.
Sasaran operasi ini mencakup segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Jepara juga memberikan pamflet yang berisi pemahaman tentang pentingnya penggunaan helm, sabuk pengaman, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
“Operasi Patuh Candi 2024 ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan edukatif. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan,” jelasnya.
Disamping itu, Kasi Humas juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman,” imbuhnya.
“Marilah kita jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman bagi semua pengguna jalan. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi diri kita dan orang lain dari bahaya,” pungkasnya.
( Toni-Kabiro Jepara )
Sumber : humas polres Jepara