Rekayasa Design Pemenang Tender Dengan Menerjemahkan Sendiri Ketentuan Pemenang dan Pembatalan Tender


Sambar.id, Sukabumi - Proses Tender terhadap pembangunan lanjutan gedung pemda di tahun anggaran 2023, dan beberap paket tender tahun 2024 ini di dinas perkim paket tender pekerjaan yang gagal tender pada tahun 2024.


 

Terjadinya pembatalan ini dianggap sarat dengan indikasi dugaan  permainan yang di lakukan oleh  ULP Kab Sukabumi melalui Pokja, Atas hal ini, E. Suhendi ketua lembaga komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK jabar)setda kab sukabumi, dalam waktu dekat akan  melayangkan Surat Laporan Ke POLDA JABAR dan  KEJATI JAWA BARAT. 



Menurutnya, Gagalnya beberapa  Tender atau di lakukan nya tender ulang  mengindikasikan adanya dugaan permainan yang kami duga kuat di lakukan oleh para oknum Pokja yang ada di ULP Kab Sukabumi.


 

” Atas hal demikian tentu tak mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi/penyalah gunaan wewenang dan jabatan, serta untuk menjalankan perintah amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-Undang 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.” Kata  E. Suhendi. 


 

Selain itu, menurut E. Suhendi, ia telah mengantongi beberapa barang bukti sebagai penguat atas dugaan persengkongkolan oknum Pokja untuk meloloskan beberapa CV pemenang tender ,baik yang ada di dinas Pu ,Disdik, terutama dinas perkim dan di beberap OPD yang ada di kab Sukabumi.Sistem monopoli pegusaha dan istilah bin punya salah satu pengusaha jadi sebelum tender udah ada nama pengusahanya dan pasti itu yang jadi pemenang. 



E. Suhendi Ketua KPK jabar setda kab Sukabumi mengatakan, Tender ulang ini kami duga kuat juga tak sesuai dengan pasal 76 peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018, yang mana tidak terpenuhinya beberapa aspek melalui kegiatan audit, review, evaluasi penyelenggaraan whistleblowing  (yang di mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak.(gagal perencanaan)dan atau bisa juga di sebabkan oleh  perbedaan perlakuan terhadap peserta tender.



” Dengan demikian, indikasi dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang( korupsi ),pada kegiatan tender ulang di ULP melalui  Pokja yang tak sesuai prosedur,maka kami meminta kepada bapak bupati Sukabumi untuk segera mengevaluasi pejabat oknum Pokja (yang kami duga ikut bermain dalam memenangkan beberap CV pemenang tender ) dan oknum ULP Sukabumi dan Di duga oknum PNS di UPBJ menpunyai kekayaan yang luar biasa, seperti mempunyai rumah dikawasan elit dan disitu diperkirakan harga rumah 2 milliar, mempunyai usaha bengkel, dan toko material bangunan juga mempunyai 2 istri. 



Perpres no 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah. 

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah melalui penyedia tegasnya.



Sementara itu, kepala ULP Sukabumi, Ketika di konfirmasi melalui pesan Media Sosial Whatsapp prihal dugaan persengkongkolan oknum terhadap tender yang ada di ULP dirinya memberikan tanggapan,Gagal Lelang di karenakan beberapa hal yaitu :

1. Yang mendaftar tidak memenuhi persyaratan.

2. Tidak ada yang mendaftar.

Dasar peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres nomor 12 tahun 2021. Pungkasnya. 




(Uyut Menyan)

Lebih baru Lebih lama