PT Panyindangan/PT DSNG Tbk Klarifikasi Polemik Izin Usaha

Sambar.id, Sukabumi - PT Panyindangan / PT DSNG Tbk. yang berlokasi di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, membeberkan perihal adanya issu terkait perizinan usaha yang beredar serta aktifitas yang tengah dilakukan perusahaannya.


Sehingga munculnya surat yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sesuai tertera pada surat tanggal 28 Juni 2024 yang berdasarkan pada PP No. 5 tahun 2021 tentang Perijinan Berbasis Risiko dan Peraturan Bupati Sukabumi No. 120 tahun 2021. 


Dimana didalam regulasi tersebut bertujuan untuk mensederhanakan proses perizinan berusaha dan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan, lingkungan, kenyamanan, serta mendorong peningkatan iklim investasi di daerah.



Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu perwakilan dari pihak perusahaan, Erik Irianto menjelaskan bahwa terkait dengan perizinan dari mulai NIB, UKL-UPL, PPRT, SIUP, SITU, PPRK, ANDAL LALIN, SKRK, PBG, itu sebagian sudah selesai diurus pihak perusahaan menggunakan jasa konsultan. 


Sementara menyoal terkait dengan Surat Ijin Penggunaan Air Tanah (SIPA), dirinya menyampaikan masih dalam proses pengurusan dan mengumpulkan beberapa dokumen pendukung seperti ijin lingkungan dan lainnya. 


"Ramainya pemberitaan di media kemarin itu hanya karena adanya miskomunikasi saja. Ketika ada dari pihak salah satu media dan juga pemerintah Kecamatan saat itu dari Trantib mempertanyakan masalah perizinan, kebetulan kita sudah pada pulang sekitar jam 5 sore," jelasnya


Sehingga pihaknya tidak bisa sambil memperlihatkan dokumen administrasi perizinan apa saja yang sudah selesai kepadanya.


Tetapi kami sampaikan bahwa sebagian perizinan usaha sudah selesai", ungkapnya sambil memperlihatkan dokumen perizinan usaha di HP nya kepada awak media. Selasa (02/07/2024).


Lebih lanjut Erik Irianto menambahkan, terkait dengan PBG yang memang saat ini masih dalam proses akan tetapi sudah terdaftar di SimBG.


Keterlambatan terbitnya PBG ini dikarenakan proses SKRK yang sedikit memakan waktu. Guna memastikan kebenarannya maka bisa dilihat di Sipirus.


"Terkait dengan PBG kita sudah urus skitar sejak tanggal 27 Januari 2024. Saya tidak memungkiri bahwa PBG belum beres, akan tetapi jika mengacu kepada PP No. 16 tahun 2021 bahwa disitu kan PBG boleh diurus sambil proses pembangunan berjalan, dan itu salah satu pegawai dinas Perizinan yang menyampaikan kepada kami," tandasnya


Adapun SKRK insha allah dalam minggu ini tahapan-tahapan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. 


Karena masalah pengurusan ini dan segala macamnya ditangani oleh konsultan, dan mudah-mudahan secepatnya bisa selesai". Pungkasnya.


(Hans)

Lebih baru Lebih lama