POLMAN - Polres Polman Laksanakan Press Release Pengungkapan Penganiayaan yang terjadi di Jl. Serigala Kampung Baru Kel. Manding yang dilaksanakan di Aula Rupatama Polres Polman. Jumat (26/07/24)
Penangkapan pelaku penganiayaan sadis yang melibatkan seorang wanita berinisial ANN (24). Pelaku, yang merupakan kekasih korban, ditangkap setelah melakukan pemukulan dengan palu sebanyak tujuh kali. Korban kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami luka parah di kepala.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Reza Pranata menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku menjemput korban dengan alasan mengajaknya ke Mamuju.
Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran hebat di salah satu kontrakan Tersangka Kaharuddin di Kelurahan Manding, mereka baku cekcok mulut terkait tuntutan pelaku untuk pengembalian uang sebesar 40 juta rupiah jika korban menolak menikah dengannya.
Dalam tindakan yang mengejutkan, pelaku menutup mata, menyekap mulut, dan mengikat tangan korban sebelum menyerang dengan palu di kamar mandi. Setelah serangan brutal tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Tutar.
Dengan koordinasi dan kecepatan tinggi, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku pada pukul 02:00 dini hari Jumat (26/7/2024) di rumah orang tuanya. Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Press rilis dipimpim langsung Kasat Reskrim Polres Polman Akp Muhammad Reza Pratama didampingi Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris dan Kanit PPA Ipda Mulyono.
Polres Polman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus kekerasan dalam hubungan asmara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan serupa.
Sumber: Humas Polres Polman