SAMBAR.ID, Baturaja- Polres Oku melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Oku yang berlangsung di Gedung Wira Satya Ruang Wicaksana Laghwa Polres Oku. Selasa (30/07/2024) sekira pukul. 13.30 Wib.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon, serta rekan-rekan Insan Pers Kab. Oku.
Kapolres Oku dalam sambutannya mengatakan kegiatan Press Release Satuan Narkoba Polres Oku ini selama periode 01 Januari 2024 s/d Juli 2024 atau satu semester yang mana sampai saat ini Satuan Narkoba Polres Oku berhasil mengungkap 51 (lima puluh satu) tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama periode satu semester.
Kami membagi ke 54 berkas yang mana 21 berkas sudah tahap 2 atau penyerahan pelimpahan ke kejaksaan 29 berkas proses tahap 1 dan 4 berkas masih dalam pemberkasan.
Dari 54 berkas ini kami mengamankan 62 tersangka dan terdiri dari 56 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan. Dari perkara 51 perkara yang kami tangani, kami telah mengamankan beberapa gram bukti yang mana ada 207,08 Gram sabu-sabu dan 171,71 Gram ganja serta 73 butir pil extacy.
Dari barang bukti yang disita, pihaknya mengamankan terkait dengan nilai rupiah yang diselamatkan selama 1 semester 2024 senilai lebih kurang Rp. 240.000.000.,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan kalau dari keterangan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika dari barang bukti yang disebutkan tadi kita menyelamatkan 2658 jiwa warga masyarakat kabupaten oku.
Hal ini ditahun semester satu tahun 2024 kalau kita bandingkan ditahun semester satu tahun 2023 ada peningkatan 41 perkara, maka dari data ini kami bisa menyimpulkan maka setiap minggu ada 2 perkara yang diungkap.
Namun ini bukan menjadi keberhasilan tetapi sebagai data real nyata bahwa tahun 2024 diwilayah Kab.Oku ada peningkatan terkait penyalahgunaan narkotika. Maka pada momentum ini kami mengajak secara bersama-sama seluruh instansi terkait, seluruh komponen masyarakat mari kita bahu membahu melawan narkotika agar anak cucu dan penerus generasi muda di Kab. Oku bisa mengisi pembangunan di Kab. Oku lebih baik dan lebih maju.
Untuk ancaman terberat bagi para tersangka terkait Narkotika ini kami terapkan sekitar maksimal 20 tahun namun tergantung dari masing-masing sangkaan yang diajukan oleh jaksa sesuai dengan bukti-bukti dan unsur pidana yang terpenuhi. Ujar Kapolres Oku.
( Toni // Amel )
Sumber : jurnalis AMEL