MAMASA -- Polres Mamasa menggelar penyelesaian kasus tindak pidana Pengancaman melalui restorative justice, Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Media Center Si Humas Polres Mamasa. Senin 29 Juli 2024
Diketahui Sebelumnya Kasus Pengancaman Tersebut Terjadi Pada Hari Kamis 27 Juni di Kel. Minake Kec. Tandukkalua Sekitar Pukul 22.00 Wita dilakukan Oleh Pelaku Inisial Y terhadap korban dengan Inisial S Menggunakan Sebilah Badik
“Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” Ucap Kasat Reskrim Akp Eru Reski
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
dijelaskan, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Oleh Bapak Kapolri. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Akp Eru Reski.
Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar