KEDIRI // SAMBAR.ID - Satresnarkoba
Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan seseorang diduga pelaku pelempar narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri.
Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, S.H, M.H usai mengikuti upacara Hari Bhayangkara ke - 78 di Mapolres Kediri Kota, Senin (01/07).
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas 2A Kota Kediri terkait ditemukannya paket berupa Narkotika jenis Sabu
Diketahui dari rekaman CCTV pelaku digonceng menggunakan sepeda motor melemparkan sesuatu dari luar pagar belakang Lapas ke dalam Lapas.
Setelah diperiksa oleh petugas lapas ternyata berisi Narkoba jenis sabu.
“Kemarin ada pelemparan benda ke Lapas kemudian dengan rekan Lapas sudah dilaporkan ke kami bahwa itu berisi narkoba jenis Sabu seberat 10,22 gram", terang Kasatresnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan dari CCTV, Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku inisial GN dan yang mengantar inisial I.
"Ini masih kami dalami dan kami kembangkan untuk mengungkap,” terangnya.
Pelaku GN alias gundul berusia 31 tahun, warga Kabupaten Kediri kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pengendara motor yang memboncengnya, dengan inisial I, kini dalam pengejaran petugas.
Kejadian pelemparan ini terjadi pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024.
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 29 Juni sekira pukul 10.30 Wib dilakukan penangkapan di rumah tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, diketahui Gundul rupanya residivis dan baru menghirup udara segar 2 bulan lalu.
“Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan pesanan dari penghuni lapas," pungkas Iptu Bowo.
(Al/01)