Picu Kerusakkan Lingkungan, SPR Laporkan Penambangan Ilegal Galian C

 


Pekanbaru || Sinergi Pemuda Riau (SPR) menyoroti banyaknya jalan berlobang di kota pekanbaru yang tak kunjung usai. Padahal Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Provinsi Riau telah mengucurkan anggaran cukup besar untuk perbaikkan jalan, namun seolah persoalan ini tak kunjung terselesaikan.


SPR menilai, jalan - jalan rusak dan berlobang bukan saja di sebabkan oleh genangan air ataupun pekerjaan galian pipa saja, tetapi juga di akibatkan oleh adanya aktivitas truk muatan tanah urug yang semeraut. 


"Kami berharap dinas terkait benar-benar atensilah persoalan ini, efek yang paling dekat dengan kita adalah potensi kerusakan jalan, dan kebersihan jalan," ujar Randi kepada Media ini, Kamis, 25 Juli 2024.


Randi Syaputra selaku Ketua Sinergi Permuda Riau mengatakan, bahwa SPR telah membuat pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, terkait maraknya penambangan tanah timbun diduga tak berizin di kota Pekanbaru. 



“Pengaduan tertulis telah kami sampaikan, hal ini kami lakukan setelah melakukan kajian dan melakukan investigasi dilapangan bersama Tim yang kami bentuk sendiri,“ tegasnya. 


Randi juga membeberkan beberapa hal yang sangat krusial, sehingga penambangan tanah timbun tak berizin di kota Pekanbaru ini harus mendapatkan sanksi tegas. 


"Harus diproses hukum agar ada efek jera, sebab jalan umum rusak, lingkungan rusak, belum lagi berapa kerugian Pemko Pekanbaru akibat aktivitas penambangan tanah urug (tanah timbun) illegal ini," bebernya. 


"Berdasarkan pengamatan kami dilapangan, kami duga sudah jutaan kubik tanah yang di keruk untuk dijual pada proyek pembangunan, baik oleh swasta maupun Perusahaan berbau BUMN tentunya bisa mencapai ratusan milyar Pemko Pekanbaru kehilangan PAD nya melalui pajak penambangan Galian C ini," tegasnya lagi. 


Lebih lanjut ia tegaskan, sebagai bentuk kecintaan terhadap Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru, Sinergi Pemuda Riau berkomitmen akan terus bergerak mengawasi setiap hal–hal yang merugikan masyarakat, lingkungan maupun potensi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum–oknum yang tidak bertanggungjawab.

Lebih baru Lebih lama