Perusda Kolaka Pimpinan Armansya Dilaporkan ke Mapolda Sultra Dugaan Kasus Penipuan

SAMBAR.ID, KENDARI, SULTRA, - Buntut tidak menanggapi somasi yang ditelah dilayangkan oleh Ramli melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka pimpinan Armansya SE di Mapolda Sultra dengan pasal berlapis atau dugaan penipuan, Selasa, (30/07/2024).


Hal itu, sebagai pihak yang merasa dirugikan Ramli melalui kuasa Hukumnya Didit Hariady SH., telah cara yakni media, hingga 2 kali somasi dikirim, namun pihak perusda aneka usaha Kolaka tidak merespon dan nampak tidak ada etikat untuk menyelasaikan.

Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel

"kami sudah melayangkan somasi 2 kali, mengingat somasi adalah peringatan hukum, tetap diabaikan maka kami akan lakukan langkah hukum dan menyetop aktivitas dilapangan, itu juga masih tetap jadi kami melaporkan di Polda Sultra," ujarnya.


Sementara itu surat somasi yang telah dilayangkan sebanyak dua kali dan tidak ada jawaban dan pihak ramli telah menyegel lokasi tersebut cara pasang plan.

Surat tanda terima laporan/pengaduan Mapolda Sultra (doc.foto) 
"Meskipun aktivitas dilapangan terhenti dan kami sudah pasangi papan bicara minggu lalu, dan tujuan kami sekaran telah melakukan pelaporan, karena kerugian yang dialami oleh kliennya sejak 2013 silam hingga saat ini, adapun kerugian materi sekitar Rp 15 Miliar," ungkapnya.


Terkait Itu telah dilaporkan oleh kuasa Hukumnya Didit Hariady Cs. di wakili oleh Nderal Almalik SH., MH., ke Polda Sultra dua kasus dan ditandai 2 laporan yakni berdasarkan Pasal 185 ayat (4) dan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023)

Berita Terkait: Dirut Perusda Kolaka Bungkam, Ramli Kembali Layangkan Somasi ke 2

Pasal 185 ayat (4) KUHP.

 "Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu"


Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023).

"Mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara"

Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)

Presiden Joko Widodo Ingatkan Aparat Hukum tidak Menitip Proyek (Doc.foto)

Lebih baru Lebih lama