Personel Polsek Sumarorong Laksanakan Pendampingan Kegiatan Sosialisasi Tentang Retribusi Parkir Kendaraan

MAMASA - Personel Polsek Sumarorong Brigpol Andi Idrus Saleh, S.H, Laksanakan Pendampingan Pada Kegiatan Sosialisasi Perda Kab. Mamasa No. 1 Tahun 2024, Tentang Retribusi Parkir Kendaraan Baik Pedagang Maupun Pengunjung Pasar Pada Kel. Sumarorong, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Selasa 9 Juli 2024


Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dishub Kab. Mamasa (Pos TPR Sumarorong), Alexander Zakaria SB. Dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Brigpol Andi Idrus Saleh, S.H


Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di daerah, Seperti kendaraan R6 dan R4 : Rp 2.000, dan R2 : Rp. 1.000


Alexander Zakaria SB selaku Dishub Kab. Mamasa yang melaksanakan kegiatan sosialisasi ini berharap “Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, masyarakat paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak


Lanjut, Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Brigpol Andi Idrus Saleh S.H mengatakan kegiatakan pendampingan yang dilakukannya merupakan suatu bentuk kepedulian Polri dalam memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dalam lancar serta untuk menghindari adanya gangguan yang dapat menghambat jalannya kegiatan tersebut


Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Lebih baru Lebih lama