Personel Polsek Mamasa Lakukan Giat Deteksi Aksi Antisipasi Terjadinya Penyelundupan Senjata Api Rakitan / Ilegal Di Wilkum Polsek Mamasa

MAMASA - Antisipasi Terjadinya Penyelundupan Senjata Api Rakitan / Ilegal Pada Wilkum Polsek Mamasa, Personel Polsek Mamasa Lakukan Giat Deteksi Pada Biro Jasa Pengiriman PT. Pos Indonesia di Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Kamis 11 Juli 2024


Kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Mamasa ini berdasarkan pada STR Kapolda Sulbar Nomor : STR / 1451 / V / IPP. 2024 Tanggal 31 Mei 2024, perihal langkah - langkah untuk meminimalisir terjadinya penyelundupan senjata api rakitan / ilegal


Dalam hal ini Personel Polsek Mamasa melakukan koordinasi serta penggalangan terhadap Kepala KCP Pos Mamasa terkait antisipasi terjadinya penyelundupan senjata api rakitan / ilegal, mengingat Biro Jasa Pengiriman Pos Indonesia memiliki beberapa regulasi terkait dengan pengiriman barang yang tidak boleh dikirim melalui Pos Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos : Pasal 32, salah satunya yaitu barang yang mudah meledak (Amunisi, Petasan, Kembang Api, Senjata Api, Tabung Bertekanan Gas / Hair Spray, Deodoran berbentuk cair, Dll)


Personel Polsek Mamasa meneruskan arahan dari Kapolsek Mamasa Iptu Yunus S.H, dalam kordinasi yang dilakukan oleh Personel Polsek Mamasa meminta agar dalam hal menerima / mengirim barang agar kiranya tetap mengacu pada regulasi yang ada dimana yang telah diatur di Perundang-Undangan


Lanjut, Personel Polsek Mamasa juga menghimbau “agar tetap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memberikan informasi secepatnya apabila ada barang yang mencurigakan dalam pengiriman atau barang yang diterima di KCP Pos Mamasa” Tuturnya


Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Lebih baru Lebih lama