Pengedar Narkoba di Bekasi Manfaatkan Medsos untuk Berjualan

SAMBAR.ID, BEKASI, JABAR - KBRN, Kota Bekasi: Polsek Bekasi Selatan menyebut modus transaksi narkoba saat ini sudah semakin bervariasi. Salah satunya menjual melalui media sosial (medsos) atau daring. 


Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan, baru-baru ini mereka berhasil mengamankan pengedar narkoba yang berkomunikasi dengan pembeli via media sosial.


Tersangka adalah FH yang merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap di daerah Bantul, Provinsi Yogyakarta setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Modus pelaku FH ini memasarkan melalui media sosial atau daring. Setelahnya mereka janjian di tempat yang sudah disepakati," kata Untung Riswaji, Selasa (16/7/2024).


FH bersama komplotannya diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Bekasi Selatan dan sekitarnya. Dan sudah beroperasi sejak tahun 2023. 


Dari penangkapan FH, Polisi mendapati barang bukti sabu seberat 2 kg. Barang haram tersebut pelaku simpan di rumah orangtuanya di wilayah Jatiasih Bekasi. 


"Pelaku sudah berjualan sejak tahun 2023. Yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama," kata dia. 


Sebelum menangkap FH, Polisi sudah terlebih dahulu menangkap tersangka lain berinisial EB yang merupakan teman satu komplotan.  EB ditangkap pada 26 Juni 2024 dengan barang bukti 4,7 kg sabu dan 300 butir ekstasi. 


"Jadi ini pengembangan dari penangkapan EB. Dari situ kami kemudian menangkap FH di daerah Bantul Yogyakarta," kata dia.


Dari penangkapan FH, Polisi juga mendapati pelaku lain berinisial AK. Saat yang bersangkutan berstatus DPO dan tengah dalam pengejaran petugas.


"Ada pelaku lain lagi berinisial AK. Sekarang yang bersangkutan sedang dalam pengejaran petugas kami," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Lebih baru Lebih lama