Pasutri Ditangkap Sat Resnakoba Polres Pasangkayu Karena Miliki Sabu

PASANGKAYU- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. 


Keduanya ditangkap di jalan poros Mamuju- Palu dusun Marambeau desa Karya bersama Kec.Pasangkayu Kab.Pasangkayu pada rabu pagi 3 Juli 2024 karena ditemukan membawa 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu yang sebelumnya di beli disurumana. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi sabtu sore membenarkan penangkapan tersebut " Tim Opsnal telah menangkap sepasang Pasutri dengan inisial Pr. PS (39 th) dan Lk. A (36 th), pada rabu pagi di jalan Trans Sulawesi Mamuju -Palu dimana sebelumnya telah ditemukan barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu dalam kendaraan yang dikendarai oleh pasutri tersebut. 


Pasutri tersebut membeli sabu disurumana dan hendak dibawah ke Kampung Beso' namun tertangkap sebelum tiba ditujuan. Dari tangan Pasutri tersebut disita barang bukti berupa 3 (tiga) sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Bruto 1,22 Gram, 1(satu) sachet besar klip warna merah, 84 (delapan puluh empat) sachet kecil kosong klip warna hijau, 1 (satu) unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi F 8142 YH, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih dan bening, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah bungkusan rokok class mild warna putih, 1(satu) karet DOT warna putih

Yang kesemuanya berada di dalam kantongan warna kuning.


Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" Jelas Yusuf.

Lebih baru Lebih lama