Operasi Pekat 2024, Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap 3 Pelaku Curat HP


SAMBAR.ID// Unit Jatanras - Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan prestasinya dengan menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jum'at (12/07/2024).


Kejadian bermula saat korban, Wiwing Kurniawan (26), seorang

mahasiswa dari Kabupaten Bulukumba, sedang dalam perjalanan menuju Kota Makassar bersama saksi, Hartono. 


Ketika mobil yang mereka kendarai berhenti di lokasi kejadian, Hartono turun untuk membeli sesuatu sementara Wiwing Kurniawan tidur di dalam mobil. 


Ketika Hartono kembali, ia melihat pelaku menaiki sepeda motor di samping mobil dan langsung pergi. Hartono kemudian menyadari pintu mobil sudah terbuka dan menemukan bahwa handphone korban, merk Vivo V17 Pro warna hitam, telah hilang. 


Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Setelah melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan. 


Berdasarkan informasi yang didapat, para pelaku berada di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., S.H., M.H., segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.


Ketiga pelaku yang diamankan adalah AR (36), RS (32), dan SP (32), yang semuanya bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kota Makassar. 


Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit handphone merk Vivo V17 Pro warna hitam dan satu unit motor Yamaha Vino warna merah yang digunakan para pelaku.


Saat ini, para pelaku sudah berada Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



( Toni-Kabiro Jepara )

Sumber : Humas Polres Gowa

Lebih baru Lebih lama