Marakya Parkir liar Jadi Perhatian Mahasiswa Unmer Pasuruan


PASURUAN - Sambar.id - Pengawasan terhadap sistem transportasi dan lahan parkir ini pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewangan atau penyimpangan atas aturan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilakukan pengawasan oleh Dinas Perhubungan. Sehingga diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien.


Hal tersebut disampaikan oleh Samsul Ali selaku Mahasiswa Universitas Merdeka Pasuruan Rabu (17/7/2024). Menurut Samsul, adanya pengawasan dapat mendeteksi adanya kemungkinan masalah yang timbul, seperti penggunaan lahan jalan untuk parkir liar.


"Untuk mendukung perkembangan transportasi ini, maka perlu tersedianya fasilitas seperti lahan parkir. Sebab lahan parkir sangat membantu bagi masyarakat  yang hendak memarkirkan kendaraannya, baik itu di kawasan perbelanjaan, rumah sakit dan tempat lainnya yang sering dikunjungi. Namun, kurangnya ketersediaan parkir inilah yang menjadi salah satu dampak negatif bagi perkembangan transportasi dalam berbagai hal," ujarnya. 


Samsul menjelaskan, ada beberapa regulasi pemerintah dan Undang-undang yang berkaitan dengan parkir liar. Seperti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, menyebutkan bahwa parkir liar diatur dalam Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu-lintas dan angkutan jalan, yaitu membahas tentang parkir liar dan memberikan sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran. Selanjutnya, ada Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu-lintas dan angkutan jalan, melakukan perubahan terhadap PP 79/2013 dan memberikan aturan yang lebih tegas terhadap parkir liar. Sebab yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di Indonesia karena adanya parkir liar.


"Keberadaan parkir liar ini cukup mengganggu aktifitas kelancaran lalu-lintas, khususnya pada pengguna jalan raya," tegasnya.


Masih Samsul mengatakan, dalam upaya menanggulangi parkir liar perlu dilakukan berbagai alternatif, salah satunya dengan kolaborasi. Pengelolaan parkir tidak mudah dilakukan oleh satu organisasi pemerintah saja karena pelayanannya yang bersifat publik, sehingga membutuhkan banyak tenaga untuk melakukannya.


(Al/01)

Lebih baru Lebih lama