Mira Santika Can korban perampasan (doc.foto) |
Seperti laporan Mira Santika Can di Polda Sulsel bernomor: Nomor: STTLP/990/XI/2023/SPKT POLDA SULSEL tanggal, 5 November 2023 hingga saat ini belum ada kepastian Hukum pelakunya oknum mata elang (dept collector) PT. Toyota Astra Finance (TAF) menarik Unit Kendaraan Roda 4 Toyota Calya B.40 M/T
Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar
"Saya sudah laporkan dipolda Sulsel, karena laporanku tidak ada kepastian hukum, saya sudah bolak balik Sulbar ke Polda Sulsel tetapi tetap tidak ada keadilan dari namun tidak ada keadilan," kata Mira Saat ditemui di Markas LMP Sulsel dijalan Pengayoman, Panakkukan, Kota Makassar.
Laporan Peyampaian Aksi dan Laporan Polisi Mira Can (doc.foto) |
Baca Juga: Tanahnya Bermasalah Apalagi Izinnya?, Besok Distaru Kota Makassar Cek Lokasi Bangunan Gacoan Pengayoman!
"Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector," jelasnya.
Terkait laporan mira patut diduga bahwa jajaran polda Sulsel takut sama debt collector dari pada perintah Kapolri.
Seruan aksi (ilustrasi) |
Baca Juga: Gegara Pelapor Minta BB Diamankan, RJ Gagal di Polrestabes Makassar Limpahkan ke Polres Gowa
Menurut Taufik, bahwa Kapolda Sulsel segera menutaskan kasus tersebut yang telah dilaporkan 10 bulan lalu, tangkap pelaku bersama kroninya.
"Untuk Meminta dan mendesak bapak Kapolda SulSel untuk segera menuntaskan kasus PERAMPASAN MOBIL Ibu Mira Santika Can yang telah di laporkan ke polda sejak 10 bulan yg lalu dan TANGKAP PELAKU BESERTA KRONINYA yang telah melakukan PELANGGARAN PIDANA PERAMPASAN," jelas Taufik Hidayat.
Mobil disita anak dan istrinya tinggal pergi didepan ruko tengah malam dan oknum mata elang serahkan unit (doc.foto) |
Baca Juga: Diduga Karyawan PT WOM FINANCE Melakukan Pengancaman Dan Penghinaan Wartawan
"Laskar Merah Putih SulSel Akan melaksanakan Aksi Demo ke Polda Sul-Sel pada hari RABU tgl 17 JulI 2024, apabila Tuntutan kami tidak di laksanakan 3X 24 JAM maka kami akan meminta kepada dewan Pimpinan Pusat Laskar Merah Putih di Jakarta untuk turun aksi ke Mabes Polri menuntut Bapak Kapolri untuk MENGEVALUASI KINERJA ATAU MENCOPOT KAPOLDA SUL-SEL DARI JABATANNYA KARNA TIDAK BERDAYA MELAWAN DEP COLEKTOR DI SULSEL YANG SANGAT MERUGIKAN WARGA," tegas Taufik Hidayat.
Bukan hanya Mira Santika Can yang mengalami hal serupa bahkan ditelah diproses dua polres yakni Polrestabes Makassar dan Polres Gowa hingga saat ini belum ada kepastian Hukum.
Laporan polisi Korban yang Polrestabes Makassar, yang dilimpahkan di Polres Gowa (doc.foto) |
Baca Juga: Tolak Kriminalisasi Demonstran
Karena mobil yang dikemudikan diambil/disita yang dept collector Suzuki finance makassar berupa unit mobil bersama muatannya jenis baran campuran.
Atas tindakan yang dilkukan oleh suzuki finance makassar, korban telah melaporkan No. LP/B/374/II/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Tanggal 28 Februari 2024, laporan dilimpahkan di mapolres Gowa, Nomor: B/681/IVRes1.24/2024/Reskrim tanggal 3 April 2024.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)