Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel

Mira Santika Can korban perampasan (doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Laskar Merah putih (LMP) Minta Kapolri evaluasi kinerja Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena dinilai tidak berdaya melawan dept Collector di Sulawesi Selatan, Kamis (11/07/2024).


Seperti laporan Mira Santika Can di Polda Sulsel bernomor: Nomor: STTLP/990/XI/2023/SPKT POLDA SULSEL  tanggal, 5 November 2023 hingga saat ini belum ada kepastian Hukum pelakunya oknum mata elang (dept collector) PT. Toyota Astra Finance (TAF) menarik Unit Kendaraan Roda 4 Toyota Calya B.40 M/T 

Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar

"Saya sudah laporkan dipolda Sulsel, karena laporanku tidak ada kepastian hukum, saya sudah bolak balik Sulbar ke Polda Sulsel tetapi tetap tidak ada keadilan dari namun tidak ada keadilan," kata Mira Saat ditemui di Markas LMP Sulsel dijalan Pengayoman, Panakkukan, Kota Makassar.

Laporan Peyampaian Aksi dan Laporan Polisi Mira Can (doc.foto)
Ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat mengatakan bahwa Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia terkesan ditidak diterapkan di jajaran polda Sulsel.

Baca Juga: Tanahnya Bermasalah Apalagi Izinnya?, Besok Distaru Kota Makassar Cek Lokasi Bangunan Gacoan Pengayoman!

"Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector," jelasnya.


Terkait laporan mira patut diduga bahwa jajaran polda Sulsel takut sama debt collector dari pada perintah Kapolri.

Seruan aksi (ilustrasi)
"Apa yang dialami oleh mira sudah dilaporkan ke Polda SulSel, Namun tetapi sampai sekarang sudah 10 bulan, tidak ada solusi Korban ibu Mira sudah bolak balik Sulbar ke Polda Sulsel, inilah yang patut diduga bahwa Polda Sulsel lebih takut sama dept collector dari pada perintah Kapolri," jelasnya.

Baca Juga: Gegara Pelapor Minta BB Diamankan, RJ Gagal di Polrestabes Makassar Limpahkan ke Polres Gowa

Menurut Taufik, bahwa Kapolda Sulsel segera menutaskan kasus tersebut yang telah dilaporkan 10 bulan lalu, tangkap pelaku bersama kroninya.


"Untuk Meminta dan mendesak bapak Kapolda SulSel untuk segera menuntaskan kasus PERAMPASAN MOBIL Ibu Mira Santika Can yang telah di laporkan ke polda sejak 10 bulan yg lalu dan TANGKAP PELAKU BESERTA KRONINYA yang telah melakukan PELANGGARAN PIDANA PERAMPASAN," jelas Taufik Hidayat.

Mobil disita anak dan istrinya tinggal pergi didepan ruko tengah malam dan oknum mata elang serahkan unit (doc.foto)
Sementara itu, terkait kasus tersebut GEMA LMP Sulsel akan aksi Demo ke Polda Sul-Sel pada hari Rabu 17 Juli 2024 untuk tuntaskan sejumlah kasus diantaranya kasus perampasan kendaraan, Apabila tuntutannya tidak diterapkan dalam waktu 3X24 Jam, DPP LMP akan Turun aksi di Mabes Polri agar Kapolri  Copot Kapolda Sulsel karena dianggap tidak berdaya hadapi dept collektor.

Baca Juga: Diduga Karyawan PT WOM FINANCE Melakukan Pengancaman Dan Penghinaan Wartawan

"Laskar Merah Putih SulSel Akan melaksanakan Aksi Demo ke Polda Sul-Sel pada hari RABU tgl 17 JulI 2024, apabila Tuntutan kami tidak di laksanakan 3X 24 JAM maka kami akan meminta kepada dewan Pimpinan Pusat Laskar Merah Putih di Jakarta untuk turun aksi ke Mabes Polri menuntut Bapak Kapolri untuk MENGEVALUASI KINERJA ATAU MENCOPOT KAPOLDA SUL-SEL DARI JABATANNYA  KARNA TIDAK BERDAYA MELAWAN DEP COLEKTOR DI SULSEL YANG SANGAT MERUGIKAN WARGA," tegas Taufik Hidayat.


Bukan hanya Mira Santika Can yang mengalami hal serupa bahkan ditelah diproses dua polres yakni Polrestabes Makassar dan Polres Gowa hingga saat ini belum ada kepastian Hukum.

Laporan polisi Korban yang Polrestabes Makassar, yang dilimpahkan di Polres Gowa (doc.foto)
Hal itu, kasus mirip tak rupa seperti yang dialami oleh Daeng Sibali juga korban bersama istri dan anaknya dikasih turung didepan ruko, telah dilaporkan dan periksa dua Polres yakni Polrestabes Makassar dan Polres Gowa namun hingga saat ini belum ada kepastian Hukum.

Baca Juga: Tolak Kriminalisasi Demonstran

Karena mobil yang dikemudikan diambil/disita yang dept collector Suzuki finance makassar berupa unit mobil bersama muatannya jenis baran campuran. 


Atas tindakan yang dilkukan oleh suzuki finance makassar, korban telah melaporkan No. LP/B/374/II/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Tanggal 28 Februari 2024, laporan dilimpahkan di mapolres Gowa, Nomor: B/681/IVRes1.24/2024/Reskrim tanggal 3 April 2024.


Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)

Lebih baru Lebih lama