SAMBAR.ID//JAKARTA-Jajaran Kepolisian telah mengungkap kasus pidana sebanyak 1.546 kasus pada periode 19-26 Juli 2024. Kasus yang diungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan beberapa kasus lainnya. Berikut ini daftar pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani Polri periode 19-26 Juli 2024:
- Narkoba sebanyak 178 kasus;
- Judi online dan konvensional sebanyak 38 kasus;
- Persetubuhan 17 kasus;
- Pencabulan 31 kasus
- Penggunaan/kepemilikan senjata tajam 30 kasus;
- TPPO yang diungkap 4 kadus;
- Tindak pidana ringan (tipiring) 325 kasus;
- Pembunuhan 30 kasus;
- Pencurian biasa 37 kasus;
- Pencurian dengan pemberatan 36 kasus; – Pencurian dengan kekerasan 17 kasus;
- Penganiayaan 67 kasus;
- Illegal loging 1 kasus;
- Illegal mining 2 kasus;
- Illegal drilling 1 kasus,
- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 50 kasus;
- Miras 8 kasus;
- Penemuan mayat 7 kasus;
- Kebakaran 3 kasus;
- Pengerusakan 5 kasus;
- Fidusia 2 kasus;
- Kecelakaan lalu lintas 35 kasus;
- Teguran simpatik lalu lintas 500;
- Peredaran uang palsu 1 kasus;
- Pengeroyokan 14 kasus; dan
- KDRT 5 kasus.