KISRUH TERJADI TENTANG IJIN PBG ATAS PEMBANGUNAN GUDANG PT PANYINDANGAN/DSNG HINGGA MUNCULNYA SURAT DARI DPMPTSP



Sambar.id, Sukabumi - Di ketahui semua pihak dan unsur masyarakat yang berada di Kecamatan Cikidang bahwa PT panyindangan atau DSNG saat ini sedang lakukan pembangunan sebuah gudang. Dimana pembangunan gudang tersebut yang menimbulkan sejumlah reaksi dari berbagai kalangan masyarakat sekaligus pemerhati lingkungan Kecamatan Cikidang. Senin (01/07/ 2024)


Belakangan ini menyeruak tentang adanya informasi yang beredar dari pihak Kecamatan Cikidang dan menyampaikannya secara tegas bahwa pihak PT PANYINDANGAN/DSNG tersebut sudah menempuh perijinan sebagaimana mestinya. Keterangan tersebut di sampaikan oleh Kasi Trantib bapak Heru pada waktu sebelum adanya surat dari DPMPTSP di hadapan sejumlah awak media  yang saat itu bertepatan hadir di kantor Kecamatan Cikidang.



E. Suhendi, Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) Setda Kab. Sukabumi menyoroti hal itu. Bukan hanya satu dua orang masyarakat, bahkan yang   tergabung dengan Ormas/LSM pun bersuara di point yang sama. 


E. Suhendi menyampaikan kepada awak media, dirinya merasa heran sekali dengan apa yang telah di sampaikan pihak Kecamatan melalui Kasi Trantib yang katanya ijin tersebut sudah di tempuh melalui online. Keterangan anehnya tersebut merujuk kepada surat yang beredar dari dinas langsung dan di tandatangani oleh kepala Dinas DPMPTSP. Dengan beberapa point di atas, tentunya semua pihak pasti bisa membaca nya ketika ijin tersebut memang sudah di tempuh, kenapa dinas mengeluarkan surat, dan point yang dianggap krusial dalam isi surat tersebut yaitu menyarankan "pihak PT PANYINDANGAN agar mengambil tindakan yang di perlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perijinan berusaha, langkah ini penting untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan", dengan tembusan  ke beberapa stakeholder yang seharusnya di tempuh oleh PT tersebut.


E. Suhendi menegaskan kembali mengenai keterangan itu. "kok jadi ada dua versi, kalau pun yang merasa benar tolong informasikan kepada masyarakat atau publik agar tidak jadi isu tak jelas". Ujarnya. 


Kalau di telisik dari surat tersebut terbit terhitung tanggal 28 Juni 2024, dengan Nomor : 600.2.8.4./949-koord.PTSP/2024.  "Pandangan saya sebagai sosial kontrol, hal itu jika memang ijin dan semua nya belum di tempuh maka pihak Kecamatan melalui Pol PP Kabupaten harus bisa memberhentikan sementara kegiatan itu. Dan kami dari lembaga kontrol sosial, meminta kajian tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDAL LALIN) karena banyak kendaraan besar keluar masuk PT Panyindangan/PT  DSN seperti kendaraan tiang pancang kendaraan besar kontainer yang menghabiskan badan jalan, ruas jalan Cibadak, Cikidang, Palabuhanratu bukan peruntukan buat kendaraan besar karena banyak resiko dan dampak yang akan terjadi seperti rusaknya jalan tentu yang rugi masyarakat Cikidang, rawan kecelakaan dan banyak lagi karena pasilitas jalan yang bukan peruntukannya. Kendaraan angkutan penebangan pohon karet pun banyak truk besar tanpa ada retribusi yang jelas terhadap pendapatan daerah untuk sarana prasarana perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan baik jalan Kabupaten atau jalan provinsi". Pungkasnya.



(Hans_Red*)

Lebih baru Lebih lama