ROHIL || Mahyudin Sihombing warga bagan ubi kepenghuluan Tanjung Medan Barat memohon keadilan yang seadil - adilnya kepada Bapak Kapolda Riau atas permasalahan tuduhan tindakan melawan Hukum yang telah disangkakan kepadanya. Senin (1/7/24)
Kepada awak media, Mahyudin Sihombing menuturkan bahwa pada awalnya dia melakukan penimbangan kayu pada lahan hutan seluas 100 ha dengan sistem kerjasama, pola bagi 2 dari Syamsuar. Kerjasama tersebut saya lakukan setelah dia (Syamsuar),memberikan kepada saya bukti plot pancangan di tanggal 28-12-2009 yang di tandatangani oleh kepala desa Antan.
Kemudian di tahun 2011 saya memulai kerjasama tersebut dan mulai menumbang, setelah selesai saya tumbang, banyak orang yang kemudian datang dan mengaku sebagai pemilik lahan secara mulut ke mulut, tetapi saya tetap bertahan karena saya hanya mengetahui bahwa Syamsuar yang memiliki areal tanah tersebut sesuai dengan ploting yang ditunjukkan kepada saya, sebut Mahyudin Sihombing.
"Sisalah lahan yang saya kuasai dan merupakan bagian saya dari bagi hasil bersama Syamsuar tersebut dan telah saya tanami sawit dan kelola sendiri sehingga sampai berbuah pasir," tutur Mahyudin
Lanjutnya, tetapi kemudian di awal tahun 2023 saya dilapor oleh TALUNA SINULINGGA dengan sebagai pelaku tindak pidana, dan kemudian dibulan September 2023 saya kembali diadukan oleh Tirta Joseph Sembiring dengan dugaan pidana yang sama dan pada objek objek yang sama, ini merupakan hal yang membingungkan saya, sebut Mahyudin.
Dalam setiap panggilan dari bapak penyidik di Polda Riau, saya selalu hadir dalam hal pemeriksaan penyelidikan dan bahkan dalam pemeriksaan saya mempertunjukkan alat bukti saya dan selalu saya juga mempertanyakan alat bukti apa yang dimiliki oleh para pelapor, yang oleh bapak penyidik kemudian menunjukkan bukti pelapor berupa ada jenis skgr desa dan skt desa yang di tandatangani pada tanggal 25-12-2009 oleh kepala desa Antan.
Kemudian saya mempertanyakan beberapa hal yang tidak layak berdasarkan aturan dan fakta ke penyelidik, 1. Apa sah kah surat 25-12-2009 yang dikeluarkan oleh Kades pada saat hari Libur Nasional ? (25 Desember itu Hari Natal), 2. Ditahun 2009, lokasi tersebut itu masih hutan dan apa bolehkah orang pribadi menjual hutan negara?
Tetapi hingga sampai tanggal 26-6-2024 saya masih tetap dipanggil penyidik Polda Riau tersebut dan menjadi tersangka, kemana lagi aku harus mengadu meminta perlindungan hukum atas diri saya?
Saya telah melaporkan permasalahan ini kepada ketua Provinsi LSM HAM Indonesia berhubung karena saya kurang sehat.
"Kejadian ini telah saya sampaikan dan adukan langsung kepada ketua LSM HAM Indonesia pak DODI HUTABARAT dan kepada saudara dari media publik baik Riau dan kota Pekanbaru. berhubung saya kurang sehat."tutup Mahyudin Sihombing dengan sedih
Ketua LSM HAM, Dodi Hutabarat saat dikonfirmasi menyatakan kebenaran terkait hal tersebut. Kepada awak media Dodi Hutabarat menyampaikan bahwa benar bapak Mahyudin Sihombing telah meminta bantuan untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya atas tuduhan yang dinyatakan atas dirinya.
" Saya sebagai Ketua LSM HAM secara pribadi juga berpikir terkait adanya kejanggalan data dari pihak pelapor dan saya menduga, ini adalah permainan dari oknum mafia-mafia tanah yang lagi dikejar dan ingin di berantas Pemerintah Bapak Presiden Jokowi dan Pak Agus Harimukti selaku menteri ATR yang telah banyak menyengsarakan masyarakat kecil di indonesia.
Ditengah Presisi Polri saat ini, saya berharap Bapak Kapolda Riau melalui ditkrimum dapat memberikan kepastian Hukum yang jujur, adil, transparan. Dan saya berharap penyidik tidak luput memeriksa kepala desa Antan tersebut, memeriksa histori lokasi areal tanah tersebut, memeriksa sepadan dari dasar data fisik pelapor, dan jangan sampai tergesa- gesa dalam menaikkan status warga masyarakat menjadi status tersangka. Apalagi ditengah situasi sekarang, dimana kinerja dari Polri lagi menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia." Sebut Dodi Hutabarat
Kita dari LSM HAM segera akan mengirim surat kepada kades Desa Antan untuk dapat memperlihatkan surat tanah dari para pihak pelapor yang sangat janggal. Kenapa janggal, karena 2 pelapor tapi objek sama dan terlapornya juga sama. Dan kita juga telah mendapat beberapa kejanggalan lain dan itu akan kita laporkan ke Mapolda Riau dan jika perlu ke Bareskrim Mabes Polri.(Rilis)