Kepala Desa Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

SAMBAR.ID//SUMSEL-OKU Selatan, Sumsel, 3 Juli 2024, -  Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan CH, Kepala Desa Mahanggin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (DD/ADD) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.


Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Davit L.Sipayung, menjelaskan bahwa CH ditahan setelah penyidikan menemukan bukti terkait penyelewengan dana desa selama dua tahun terakhir. "Tersangka diduga menggunakan dokumen palsu dan kwitansi tidak sah untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran Dana Desa, termasuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pengadaan barang yang tidak sesuai fakta," kata Davit L. Sipayung.

Pada investigasi ini, tim penyidik juga menemukan adanya pembangunan fisik dengan nilai mark-up hingga 60% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebenarnya, serta penggunaan dana untuk program ketahanan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Davit L. Sipayung menambahkan bahwa perkiraan kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai sekitar 400 juta rupiah, meskipun jumlah ini masih harus dikonfirmasi lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.


CH saat ini dihadapkan pada pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua untuk 20 hari ke depan," ungkap Davit L. Sipayung.


Kepolisian dan Kejaksaan terus melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh bukti yang ditemukan dapat diperiksa dengan cermat guna menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Lebih baru Lebih lama