Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas


SAMBAR.ID// Jakarta - Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas


Senin 8 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.


Adapun saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Kusumanegara Jogjakarta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Jakarta, 8 Juli 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.


( Toni-Kabiro Jepara )

Sumber : kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung RI 

Lebih baru Lebih lama