Kasus Penembakan Pemulung, Kedua Pihak Sepakat Selesaikan Dengan Sanksi Adat

Caption : Kedua Pihak bersepakat melakukan penyelesaian secara adat lewat pemberian sanksi adat yang berlaku di Komunitas Rumpun Da'a Inde./F-IST.


Sambar.Id, Sigi, Sulteng - Tak berselang beberapa hari pasca peristiwa penembakan pemulung di kompleks Rumdis TNI AU Palu, para pihak telah bersepakat melakukan penyelesaian secara adat lewat pemberian sanksi adat yang berlaku di Komunitas Rumpun Da'a Inde.


Sebelumnya, beredar kabar kabari bahwa sanksi adat dalam kasus penembakan korban Jerni oleh oknum TNI AU bakal ditiadakan alias di take down.


Faktanya, hal itu hanyalah sebuah miss komunikasi alias kesalahpahaman, disebabkan karena singkatnya waktu berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengagendakan peradilan adat yang dijadwalkan di Desa Kalora.


Sehingga spontan dan kompak para Dewan Penasehat Rumpun Da'a Inde Sulteng, Saleh Ratalemba waktu itu, menyampaikan ke publik akan dilakukan pembatalan sanksi adat.


Atas hal tersebut, Anggota Bidang Kerjasama antar Lembaga Forum Rumpun Daa Sulteng, Melvan Pando mengatakan bahwa, pihaknya telah menemukan solusi atas pertemuan yang dilakukan di Kantor TNI AU antara Danlanud, Pemerintah Desa Kalora dan pengurus beberapa waktu lalu.


"Maka dicarikan solusi jalan tengah. Untuk sanksi adat tetap dijalankan namun tidak melalui peradilan adat lagi melainkan mengeluarkan sanksi adat yang di tanggulangi sebagian oleh pemerintah desa dan sebagian pihak TNI AU,"ucap Melvan pada awak media, Senin dinihari, (15/7/2024).


Hal ini, lanjut Melvan, dilakukan untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal masyarakat komunitas rumpun Daa Inde yang berlaku.


"Sebab adat dalam tradisi masyarakat Daa Inde merupakan hal yang wajib di jalankan, mengingat jangan sampai ada hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat yang mungkin saja di akibatkan dari prosesi adat yang tidak di jalankan,"bebernya.


Olehnya dengan beberapa pertimbangan, maka dilakukan penyerahan sanksi adat yang berlangsung di bantaya (rumah adat) Desa Kalora Dusun 3 Batambaya, Minggu siang, 14 Juli 2024.


"Penyerahan denda atau sanksi adat yang difasilitasi langsung oleh lembaga peradilan adat Daa Inde Sulteng-Sulbar, Andi Lasipi disaksikan semua pihak terkait termasuk perwakilan TNI AU serta disaksikan masyarakat setempat," urai Melvan.


Disamping itu, penyerahan sanksi adat juga dihadiri pemerintah Kabupaten Sigi dalam hal ini Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi. 


Lanjut Wabup menegaskan, bahwa pihak pemerintah sangat prihatin dan akan bertanggung jawab akan hal ini.


"Atas nama pemerintah Kabupaten Sigi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam proses penyerahan sanksi adat,"ucap Wabup.


Menurutnya, sebagai pemerintah tentunya hadir bersama-sama menyaksikan proses sanksi adat tersebut.




"Terkait dengan sanksi adat ini yang kita tahu bersama bahwa sistem penyelesaian hukum adat terhadap perkara pidana penyelenggaraan peradilan pidana adat merupakan mekanisme bekerjanya aparat lembaga hukum adat. 


Mulai dari adanya menerima laporan, memanggil para pihak, saksi, melakukan musyawarah, sampai kemudian kepada pengambilan keputusan oleh pimpinan lembaga adat," urainya.


Proses ini dilakukan untuk mencapai tujuan dari upaya penyelesaian melalui hukum adat terhadap pencapaian tujuan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. 


"Lembaga adat bekerja dalam satu sistem, artinya bahwa terdapat fungsi beberapa komponen penyelesaian sengketa dalam menjalankan proses peradilan adat. Sistem peradilan adat selalu memperhatikan perkembangan dalam masyarakat". imbuhnya.


Tak lupa, Wabup memerintahkan kepada pemerintah desa Kalora, segera mendata warganya yang memulung di kawasan perkotaan. Hal ini bertujuan sekaitan program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat pendidikan gratis.


Kembali ke proses hukum terhadap pelaku, keluarga korban belum dimintai keterangan mengenai keinginan mereka. Karena pelaku merupakan anggota TNI AU, proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak militer. 


Dalam tradisi masyarakat rumpun Da'a Inde, setelah sanksi adat dipenuhi syaratnya, maka hukum positif biasanya tidak dijalankan. 


Sementara itu Pihak Danlanud TNI AU Makassar juga telah memberikan perhatian penuh dengan memberikan santunan dan biaya perawatan kepada korban dan keluarganya selama masa penyembuhan. (**)

Lebih baru Lebih lama