Sambar.id, Sukabumi, JABAR - Berawal pada tanggal 10 Desember 2022, Lutfi Yahya selaku Ketua DPC PWRI Kab. Sukabumi saat itu menerima Surat Kuasa dari Aceng Sutisna yang bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku penerima kuasa dari ahli waris alm. Muntahan bin Salim dan H. Mahmud Bin Muntaham prihal lahan mereka seluas 56 hektar yang berada di blok Ciroyom desa Sukaresmi Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur yang statusnya sekarang beralih atas nama orang lain berinisial (S) yang di duga non prosedural.
Adapun isi berita acara surat kuasa tersebut
1. Penerima kuasa di berikan kuasa untuk bekerjasama dgn pihak manapun demi kepentingan pemberi kuasa.
2. Penerima kuasa di berikan kuasa untuk untuk melakukan pengawasan setiap proses pelaksanaan kerja pihak lainnya baik di lapangan maupun dlm proses lainnya.
3. Penerima kuasa di berikan hal sepenuhnya untuk berkordinasi dan membangun komunikasi dengan. Para pihak lainnya yang berkompeten ,baik instansi pemerintahan,BPN ,Kepolisian ,Badan hukum swasta serta perorangan lainnya.
4. Melakukan langkah serta usaha lainnya demi tercapainya maksud dan tujuan dari pemberi kuasa.
Jadi kalau mengacu kepada subtansi isi surat kuasa dari pihak yang menyatakan ahli waris ke DPC PWRI Kab. Sukabumi tidak ada isi surat kuasa untuk penebangan atau pengrusakan kayu di lahan tersebut.
Pertanyaannya, kenapa ini di lakukan dan siapa yang melakukan nya....?
Terkait dengan pertanyaan di atas kasus tersebut sedang di tangani oleh pihak Polres Cianjur berdasarkan surat pengaduan dari Sdr. Dadan atas nama kuasa dari hak atas nama sertifikat tersebut. Berdasarkan pengakuan Sdr. Herman alias Popay (saat ini di duga sudah dinyatakan sebagai tersangka) sewaktu di BAP oleh penyidik bahwa terjadinya penebangan kayu tersebut berdasarkan perintah dari Ketua DPC PWRI Kab. Sukabumi berinisial (L).
Di tempat terpisah, Ketua DPC PWRI saat itu berinisial (L) memberikan pernyataan tegas bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan baik secara lisan ataupun tertulis untuk melakukan penebangan dan atau penjualan kayu yang terdapat diatas lahan tersebut.
"Kalau itu perintah dari ketua lembaga PWRI Kab. Sukabumi, tunjukan mana surat perintahnya yang di tandatangani oleh saya pribadi juga sekretaris. Saya atas nama ketua saat itu tidak pernah mengeluarkan surat perintah baik atas nama pribadi maupun atas nama ketua PWRI untuk melakukan tindakan penebangan dan pengrusakan. Langkah kami saat itu tidak terlepas dari subtansi surat kuasa yang kami terima dari para ahli waris. Saya balik bertanya, siapa yang membawa calon pembeli nya ke lokasi, siapa orang-orangnya yang membantu terjadinya penebangan tersebut, siapa yang bertransaksinya dan siapa yang menerima pembayarannya, berapa hasil dari penjualantersebut, kepada siapa saja di bagikannya uang tersebut", ungkapnya kepada awak media, Senin (22/07/2024)
Lebih lanjut Luthfi menambahkan, perihal adanya pemberitaan yang diangkat oleh salah satu media, serta beredarnya informasi dikalangan rekanan media yang seolah-olah menyudutkan dirinya. Luthfi berharap agar kawan media mencermati persoalan ini dari berbagai aspek.
"Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang muncul di salah satu media bahwa Sdr. Luthfi dan Sdr. Arman (selaku pemegang kuasa) dari para ahli waris dinyatakan sebagai dalang terjadinya pencurian tersebut. Harusnya mereka sebelum melayangkan pemberitaan melihat dulu dari semua sisi termasuk dari sisi hukum, jangan menjustifikasi satu persoalan dari nalar yang tidak berimbang. Ini bisa di anggap pencemaran nama baik juga fitnah, biarkan hukum yang bicara sekarang". Pungkasnya
(Hans/red)