Kapolres Majalengka Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur


Sambar.id
, Majalengka, JABAR - 
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., didampingi oleh Waka Polres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E.,M.M, Kasat Reskrim AKP Tito Witular, S.E., Kasi Propam AKP Sarjiyo, S.E.,M.H bersama pejabat lainnya, serta dari DP3AKB, Psikolog dan Dinsos menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Acara ini berlangsung di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.Selasa (2/7/2024).


Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Totong Abdul Hadi, ayah kandung korban, yang melaporkan bahwa kejadian terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 13:00 WIB, di sebuah rumah di Blok Senin, Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Korban, yang saat kejadian berusia 4 tahun, mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya setelah ditemukan menangis oleh pelapor.



Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka mengungkapkan, "Pelaku masih dalam penyelidikan." Ia juga menjelaskan kronologis kejadian yang bermula ketika pelapor mendengar tangisan anaknya setelah selesai sholat Dzuhur di mushola. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan, ditemukan kemerahan pada kemaluan korban, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana tersebut.



Kapolres menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian sejak laporan diterima pada 28 Agustus 2023, termasuk wawancara dengan saksi-saksi, pendampingan pemeriksaan visum, dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Hambatan utama dalam penyelidikan adalah korban yang masih belum bisa memberikan keterangan yang jelas.



Kapolres Majalengka menegaskan, "Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku dari tindak pidana ini. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini demi keadilan bagi korban." ungkap AKBP Indra Novianto.


Konferensi pers ini menjadi upaya transparansi dan komitmen Polres Majalengka dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Polres Majalengka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.


@Budi

Lebih baru Lebih lama