Jawaban Sekretaris Desa Sutawinagun Tidak Konsisten, Patut Diduga Kekeliruan Penggunaan Dana


SAMBAR.ID
, Cirebon, JABAR -
Rabu 24 Juli 2024, Kecurigaan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi (BanProv), Bantuan Bupati (BanBup), dan Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon,Jawa barat semakin mencuat. Desa yang memiliki Tanah Kas Desa (TKD) seluas sekitar 20 hektar ini dilaporkan hanya menghasilkan PADesa sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), yang jauh dari harapan.


Asri, Sekretaris Desa(Sekdes)Sutawinangun, memberikan penjelasan yang berubah-ubah saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Juli 2024. Ia menyatakan bahwa seluruh anggaran terserap tanpa ada sisa lebih pembelanjaan. "Untuk itu kita bayar untuk belanja material, untuk LPM dan TPK ada kegiatan tersendiri," ujar Asri.


Asri juga menyebutkan bahwa tidak semua tanah seluas 20 hektar tersebut produktif. "Sewa semuanya ke ibu kuwu semua, untuk data bengkok saya ada, tapi tidak hafal karena banyak banget, cuma tidak produktif," jelasnya.


Mengenai Program Ketapang, Asri mengungkapkan bahwa pemerintah Desa Sutawinangun baru menjalankannya sejak awal 2022. "Kita di awal 2022 baru, untuk program kambingnya kita profit, untuk lelenya masih tahap pembelajaran," tambahnya.


Ketidak adanya sisa lebihan pembelanjaan anggaran dalam laporan Asri menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana. Ketika diminta menjelaskan tentang Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Asri menekankan bahwa pembuatan SPJ dan LPJ harus sesuai dengan realisasi. Namun, keterangan yang berubah-ubah ini justru memperkuat dugaan adanya indikasi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan pengelolaan keuangan Desa Sutawinangun.


Kuwu Sutawinangun sendiri belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan. Ketidakjelasan dan ketidak konsisten dalam laporan keuangan desa menuntut investigasi lebih lanjut agar dapat memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.


Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencegah potensi kerugian dan memastikan kesejahteraan masyarakat setempat.


(Juli)

Lebih baru Lebih lama