JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Pekanbaru


SAMBAR.ID// JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Pekanbaru


Selasa 9 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.


Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Kronologi bermula saat Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja, melakukan pencurian terhadap mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver milik korban Leonardo Sinaga. Kejadian itu dilakukan tepatnya di Pos security bus Tam Wisata.


Saat ingin melakukan pencurian, Tersangka mencolek paha dari Saksi Korban Leonardo Sinaga yang sedang tertidur di pos sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada respon. Lalu Tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver yang sedang tercas di atas kursi di pos security dan memasukkannya ke dalam kantong celananya. 


Ketika akan keluar dari pool bus tersebut, tangan kiri Tersangka di pegang oleh Saksi Ian, yang menanyakan kenapa Tersangka datang ke pos security. Saat itu Tersangka mengatakan ingin menemui abangnya, kemudian Saksi Ian membawa Tersangka ke pos security dan menanyakan kepada Saksi Korban Leonardo Sinaga apakah Tersangka adalah adiknya dan Saksi Korban Leonardo Sinaga mengatakan tidak mengenal Tersangka

Menurut keterangan, Tersangka mengakui perbutannya lalu Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan guna pemeriksaan lebih lanjut.


Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Marcos M.M Simaremare, S.H., M.Hum  bersama Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Debby Rita Afrita, S.H., M.H. dan Wirman Jhoni Laflie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.


Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Dalam perkara ini, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil handphone Korban.


Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.


Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024.


Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Ryan Andriano Zacharias alias Oyang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka Herwan als Iwan bin Saman dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo.  Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Okto Sufryanto alias Aliang alias Bantong anak dari Yaman dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

8. Pertimbangan sosiologis;

9. Masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)


Jakarta, 9 Juli 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.


( Toni-Kabiro Jepara )

Sumber : kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung RI 

Lebih baru Lebih lama