Rumah Milik Warga Dongos Kedung,Diduga Dirobohkan,Dihilangkan Barangnya Oleh Oknum Kebal Hukum,Yang Berinisial S.


SAMBAR.ID// Jepara -  Heboh rumah bangunan milik warga desa dongos diduga dirobohkan dan hilangkan oleh oknum ber - inisial (S),pada bulan April,hari dan tanggal tidak diketahui pemilik rumah,tahu-tahu pas lewat ,dan melihat rumahnya sudah rata dengan tanah,pada hari Rabu tanggal 4 juli 2024 kemaren.Kamis,( 11/07/2024 ).



Pada hari kamis 5 juli 2024 sekira pukul 16.45 wib,saya main sama anak.dan disitu saya bertanya sama keponakan yang ber-inisial U dirumahnya desa dongos,kecamatan Kedung, kabupaten Jepara, provinsi Jawa Tengah.



Kemudian Inisial U menjawab pertanyaan dari saya.iya KK rumah bangunan tersebut dibongkar, dirusak, dan dirobohkan oleh 2 orang oknum tersebut. dan dibantu sama keluarga pelaku, dengan dasar apa anda mau di perintah? Sambung U takut sama pelaku utama yang ber - inisial  S. Inisial U menjawab ,saya tidak tahu maksud tujuannya,saya hanya di perintah membongkar,"ungkap inisial U .



Terkesan sangat buruk sekali perbuatan pelaku pengrusakan rumah bangunan di desa dongos tersebut.jumlah nominal kerugian kurang lebih puluhan juta rupiah.pelaku bisa berbuat sesuka hati,dengan  pasal Tindak pidana pengrusakan rumah bangunan dan menghilangkan barang milik orang lain dengan sengaja dapat dipidana dengan pasal 406 KUHP.


oknum ber-inisial S dan U dan yang lainya bisa dijerat dengan pasal Tindak pidana pengrusakan rumah dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023. Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. 



Pasal 521 UU 1/2023 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 



Sampai berita ini ditayangkan nanti, dan belom ada jawaban resmi atau respon  dari petinggi desa dongos, terkait rumah yang dirusak dan dirobohkan dihilangkan dan tidak bisa dipakai seluruhnya, sama pemiliknya.,"pungkasnya.



( Toni-Kabiro Jepara )

Sumber : konfirmasi


Episode pertama dan bersambung......


Lebih baru Lebih lama